Narasita.com- Donggala, – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Donggala menyelenggarakan Rapat Evaluasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kesehatan Triwulan III sekaligus Sosialisasi Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 6 Tahun 2024.Disalah satu hotel di Palu, Senin(30/9/2024).

Kegiatan yang berlangsung selama empat hari ini dihadiri oleh perwakilan dari 18 Puskesmas yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Donggala.

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman tentang penerapan SPM Kesehatan serta memantau dan mengevaluasi mutu pelayanan dasar di setiap Puskesmas di Donggala.

Kepala Dinas Kesehatan Donggala,dr Syahriar menekankan pentingnya penerapan SPM oleh seluruh Puskesmas sebagai upaya untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan yang merata bagi masyarakat.

Sesuai dengan PMK No. 6 Tahun 2024, setiap Pemerintah Daerah Kabupaten memiliki kewajiban untuk memastikan pelaksanaan SPM Kesehatan, termasuk melakukan pembinaan, pengawasan, serta evaluasi secara berkala.

“Rapat evaluasi dan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk terus memperbaiki sistem pelayanan kesehatan di Kabupaten Donggala” Ujarnya.

Dinkes Donggala berharap agar seluruh Puskesmas dapat terus menjaga mutu pelayanan kesehatan, meningkatkan efektivitas pelaksanaan SPM, serta memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat.

“Dengan adanya evaluasi ini, kita berharap setiap puskesmas mampu mencapai target SPM dan mengimplementasikan PMK No.6 Tahun 2024 dengan baik,” Tutupnya.