Narasita. Com- Jakarta, -Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil salah satu stasiun televisi nasional dengan truk ekspedisi yang terjadi di jalan tol Pemalang, tepatnya di Jalan Tol Pemalang-Batang KM 315+600 A, pada Kamis (31/10/2024).
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, menyampaikan bahwa seluruh korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah. Sementara bagi korban luka akan mendapat jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada rumah sakit tempat korban dirawat.
Santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat. “Sesaat setelah mendapat informasi kejadian, Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan pihak Kepolisian setempat dan melakukan pendataan korban untuk percepatan penyerahan santunannya,” ujar Dewi.
Jasa Raharja mengimbau kepada para pengguna jalan raya agar senantiasa waspada dan berhati-hati. Perusahaan menyampaikan turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. “Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala,”
ungkap Dewi. Kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 06.32 WIB itu bermula ketika minibus sedang
dalam perjalanan dari arah Jakarta ke Semarang. Kecelakaan diduga terjadi karena pengemudi mobil kurang antisipasi saat hendak mendahului. Akibat musibah itu, tiga orang meninggal dunia dan 2 orang lainnya luka.