Narasita.com- Palu, – Pemerintah Kota Palu menyampaikan penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna DPRD Kota Palu, Kamis (3/7/2025).
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD itu dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Palu, Rico A.T. Djanggola, dan dihadiri sejumlah anggota dewan serta pejabat pemerintah daerah. Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, diwakili oleh Pelaksana Tugas Asisten Administrasi Perekonomian Setda Kota Palu, Rahmat Mustafa.
Dalam penjelasannya, Pemerintah Kota Palu menyampaikan bahwa dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 telah disusun berdasarkan ketentuan regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta sejumlah peraturan lainnya yang mengatur pelaporan dan akuntansi pemerintahan.
Laporan keuangan tahun anggaran 2024 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah dan memuat tujuh komponen utama, yakni Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang disertai ikhtisar keuangan BUMD.
Selain itu, untuk melengkapi dokumen pertanggungjawaban, Pemkot Palu juga menyampaikan 12 rekapitulasi realisasi belanja daerah, termasuk belanja untuk program prioritas nasional dan daerah, pengadaan barang/jasa, penggunaan produk dalam negeri, penanganan stunting, serta pendanaan pemilihan kepala daerah.
Berdasarkan data yang disampaikan, pendapatan setelah perubahan tahun 2024 dianggarkan sebesar Rp1,83 triliun dan terealisasi sebesar Rp1,70 triliun. Sementara belanja setelah perubahan dianggarkan Rp1,85 triliun dengan realisasi Rp1,71 triliun. Realisasi defisit sebesar Rp9,75 miliar dari defisit anggaran yang direncanakan sebesar Rp21,42 miliar.
Untuk pembiayaan, penerimaan sebesar Rp21,42 miliar direalisasikan hampir sepenuhnya, sementara sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) mencapai Rp11,67 miliar. Pemerintah menjelaskan bahwa SILPA tersebut berasal dari anggaran yang memiliki peruntukan khusus dan tidak dapat dialihkan, seperti dana BOS, dana sertifikasi guru, dan bantuan operasional kesehatan.
Dalam kesempatan tersebut, Pemkot Palu juga menekankan bahwa meskipun laporan keuangan 2024 telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, masukan dan saran dari DPRD tetap diharapkan guna penyempurnaan Raperda sebagai bagian dari fungsi legislasi dalam pembentukan peraturan daerah.
Rapat paripurna ini menjadi bagian dari mekanisme transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, sekaligus memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam tata kelola pemerintahan yang baik.





