Narasita.com- PALU, — Menjelang akhir masa jabatannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Nuzul Rahmat, memaparkan capaian kinerja penanganan perkara korupsi selama periode Juli 2025 hingga April 2026.
Dalam kurun waktu 9 bulan tersebut, pihaknya telah menangani 11 kasus korupsi. Dari jumlah itu, sebanyak 9 perkara telah dilimpahkan ke tahap persidangan.
“Sebagian besar perkara yang kami tangani sudah memasuki proses persidangan,” kata Nuzul saat konferensi pers di Media Centre Kejati Sulteng, Senin (27/4/2026).
Tak hanya itu, Kejati Sulteng juga mencatat keberhasilan dalam pemulihan kerugian negara. Total nilai yang berhasil diselamatkan mencapai Rp27 miliar, yang diperoleh melalui pengembalian uang serta penyitaan berbagai aset terkait perkara.
Menurut Nuzul, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya nyata dalam mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
Sepanjang Januari hingga April 2026, Kejati Sulteng juga menerbitkan empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru. Kasus-kasus tersebut mencakup dugaan korupsi di sektor pertambangan nikel di Morowali, aktivitas galian C di Donggala, penyimpangan kredit di Bank Sulteng Cabang Poso, serta dugaan penyelewengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Morowali.
Ia menegaskan, sektor pertambangan menjadi salah satu fokus utama dalam penanganan perkara korupsi, sejalan dengan arahan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
“Perkara yang kami prioritaskan adalah yang berdampak luas, baik terhadap lingkungan maupun kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik turut melakukan penyitaan berbagai barang bukti, mulai dari dokumen hingga alat berat, berdasarkan penetapan pengadilan.
Dalam waktu dekat, Nuzul Rahmat akan mengakhiri masa tugasnya sebagai Kajati Sulteng. Ia mendapat promosi jabatan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai Direktur Penanganan Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).Posisi yang ditinggalkannya akan diisi oleh Zullikar Tanjung.





