Narasita.com- Anggota DPRD Kota Palu, Alfian Chaniago, menyoroti proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemerintah Kota Palu yang dinilainya belum berjalan secara transparan.
Dalam rapat paripurna DPRD Kota Palu, Santu 25/10/2025), Alfian mengungkapkan adanya sejumlah pegawai harian lepas (PHL) yang telah lama mengabdi, namun tidak masuk dalam daftar usulan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Ada rekan-rekan yang sudah lebih dari sepuluh tahun mengabdi, tapi tidak diusulkan ke BKN,” ujar Alfian melalui interupsi dalam rapat tersebut.
Alfian juga menuturkan bahwa ia menerima data sejumlah tenaga honorer yang seharusnya diikutsertakan dalam pengusulan formasi P3K. Namun, nama-nama mereka tidak tercantum dalam berkas yang dikirimkan pemerintah daerah ke pemerintah pusat.
“Saya dikirimi data. Nama-nama mereka tidak diusulkan, padahal sudah lama bekerja. Ini menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat,” kata Alfian.
Ia menilai ketidakjelasan proses seleksi P3K berpotensi memunculkan kecemburuan di kalangan tenaga honorer dan menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Karena itu, Alfian mendesak pimpinan DPRD untuk memanggil pihak Pemerintah Kota Palu agar memberikan penjelasan resmi di hadapan dewan.
“DPRD harus meminta klarifikasi agar tidak muncul kesan ada yang dipilih dan ada yang disisihkan tanpa alasan jelas,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Palu, Rico Andi Tjatjo Djanggola, menyatakan pihaknya telah menerima permohonan untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengangkatan P3K di lingkungan Pemkot Palu.
“Kami sudah menerima surat permohonan RDP dan telah menjadwalkan tindak lanjutnya pada awal November 2025,” ujar Rico.





