Narasita.com- PALU — Penyusunan rencana pengelolaan Taman Hutan Raya (TAHURA) Sulawesi Tengah (Sulteng) didorong agar lebih partisipatif dan berkelanjutan melalui lokakarya yang digelar di Palu, Selasa-Rabu (29–30/4/2025).
Kegiatan ini diselenggarakan Relawan untuk Orang dan Alam (ROA) dan Yayasan Kehati melalui proyek Solusi Pengelolaan Lanskap Darat dan Laut Terpadu di Indonesia (SOLUSI).
Wakil Ketua DPRD Sulawesi Tengah, Aristan, menjadi salah satu narasumber dalam lokakarya tersebut. Hadir pula Kepala UPTD TAHURA Sulteng, Edi Sitorus, akademisi Universitas Tadulako, Dr. Sudirman Dg. Massiri, serta Kepala Bidang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan Lahan (PDASRHL) Susanto Wibowo, yang mewakili Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulteng.
Dalam paparannya, Aristan menekankan pentingnya TAHURA Sulteng sebagai kawasan strategis dari sisi ekologi, sosial, dan budaya. Kawasan yang ditetapkan sejak 1995 itu telah mengalami berbagai dinamika pengelolaan, termasuk perubahan lembaga pengelola dan penyusutan luas wilayah.
“Dari awalnya seluas 7.128 hektar pada 1999, kini TAHURA hanya tersisa 5.195 hektar. Sekitar 1.933 hektar telah beralih menjadi hutan produksi, sebagian besar masuk dalam wilayah konsesi pertambangan,” ujar Aristan.
Ia menegaskan, secara ekologis TAHURA memiliki peran vital sebagai daerah tangkapan air bagi Sungai Paneki dan Sungai Pondo. Gangguan pada kawasan ini berkontribusi pada penurunan debit air dan meningkatnya risiko banjir. Oleh karena itu, menurut Aristan, keterlibatan masyarakat sekitar, baik di lima kelurahan di Kota Palu maupun tiga desa di Kabupaten Sigi, menjadi kunci dalam perencanaan pengelolaan yang berkelanjutan.
“TAHURA bukan sekadar habitat flora dan fauna langka seperti anoa, burung maleo, dan kayu cendana. Ini juga ruang hidup masyarakat yang harus diberdayakan. Pengelolaan ke depan harus mendukung riset, konservasi, pariwisata, dan pelestarian budaya,” tuturnya.
Ia juga memastikan komitmen DPRD Sulteng dalam memperkuat dukungan politik melalui regulasi dan anggaran yang memadai.
Sementara itu, Susanto Wibowo menyoroti tantangan pengelolaan TAHURA, seperti konflik ruang penghidupan masyarakat, degradasi ekosistem akibat aktivitas ilegal, dan keterbatasan dokumen pengelolaan yang adaptif dan kolaboratif.
“Penyusunan dokumen rencana pengelolaan yang komprehensif menjadi kebutuhan mendesak agar pengelolaan TAHURA berjalan terarah, adil, dan berkelanjutan,” kata Susanto.
Ia mengusulkan agar dokumen tersebut dibangun dari aspirasi bersama, dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat lokal tanpa mengabaikan prinsip konservasi. Beberapa hal yang ditekankan antara lain integrasi data pemetaan partisipatif, penyusunan zonasi pemanfaatan, penyelarasan dengan kebijakan nasional dan daerah, pengembangan ekonomi berbasis konservasi, serta rencana monitoring dan evaluasi berkala.
Urib, Koordinator Program ROA untuk proyek SOLUSI, menambahkan, workshop ini bertujuan menyusun draf rencana pengelolaan TAHURA berbasis pendekatan multipihak yang terintegrasi. Kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan partisipasi dan komitmen masyarakat lokal, pemerintah daerah, dan mitra pembangunan dalam pengelolaan kawasan konservasi.
Proyek SOLUSI sendiri merupakan kemitraan antara pemerintah Indonesia (Bappenas) dan pemerintah Jerman (BMUV) melalui Inisiatif Iklim Internasional (IKI). Program ini bertujuan menangani degradasi lahan dan bentang laut di Indonesia dengan memperkuat ketahanan ekosistem dan meningkatkan mata pencaharian adaptif terhadap perubahan iklim.





