PALU, NARASITA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palu menggelar konsultasi publik untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Camat Palu Selatan, Jalan Abdulrahman Saleh, Kelurahan Birobuli Utara, dan dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Palu Arif Miladi.

Selain Arif Miladi, hadir pula anggota Bapemperda seperti Nurhalis Nur, Mutmainah Korona, Lewi Alik, Andika Riansa Mustaqim, Alfian Chaniago, serta Rezky Hardianti Ramadani Pakamundi. Sebanyak 70 pelaku UMKM dari berbagai wilayah di Kota Palu juga turut berpartisipasi dalam konsultasi publik yang dipimpin Camat Palu Selatan Goenawan ini.

Arif Miladi menjelaskan, konsultasi publik ini bertujuan menyerap masukan dari masyarakat, khususnya pelaku UMKM, sebagai bahan penyempurnaan Ranperda sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya. Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk menghasilkan Ranperda yang efektif.

“Kami melibatkan masyarakat untuk berpartisipasi aktif memberikan masukan terkait apa saja yang masih kurang dalam Ranperda ini,” kata Arif Miladi, Ketua Bapemperda DPRD Kota Palu.

Masukan dari pelaku UMKM dinilai penting karena mereka adalah pihak yang merasakan langsung dampak kebijakan. Bapemperda DPRD Palu juga masih membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan selama proses pembahasan Ranperda berlangsung.

Setelah konsultasi publik ini, Bapemperda DPRD Palu bersama tim penyusun akan kembali membahas dan merumuskan penyempurnaan Ranperda berdasarkan masukan yang diterima. Hal ini untuk memastikan Perda dapat berjalan dengan efektif.

“Kami dari tim Bapemperda memfasilitasi bagaimana Perda ini berjalan dengan efektif,” ujarnya.

Arif Miladi menargetkan Ranperda tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM dapat diselesaikan pada tahun ini. Pembahasan diharapkan rampung sekitar Oktober 2026 agar tidak melewati tahun anggaran. Ranperda ini merupakan salah satu inisiatif dari DPRD Kota Palu, di samping Ranperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Sejauh ini, Bapemperda DPRD Palu belum menemukan kendala berarti dalam proses penyusunan Ranperda. Masukan masyarakat akan menjadi bahan penting untuk memastikan substansi aturan dapat mengakomodasi kebutuhan pelaku koperasi dan UMKM. Ranperda ini sebelumnya sudah diajukan untuk dibahas sejak tahun lalu dan diharapkan rampung pada 2026.