Narasita.com- Palu, – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat kerja membahas usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026. Rapat berlangsung di ruang Baruga, Gedung B Lantai 3 DPRD Sulteng, Jalan Samratulangi, Palu, Jumat (26/9/2025).

Rapat dipimpin Wakil Ketua Bapemperda DPRD Sulteng, Dandi Adhy Prabowo, dan dihadiri sejumlah anggota Bapemperda, di antaranya Mahfud Masuara, Yusuf, Maryam Tamoereka, dan Winiar Lamakarate. Turut hadir Sekretaris DPRD Sulteng, Siti Rachmi Amir Singgi, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Asmir Julianto Hanggi, tenaga ahli DPRD, perwakilan Biro Umum Setda Sulteng, serta Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Pemprov Sulteng.

Dalam rapat tersebut, Bapemperda menelaah dan menyelaraskan rancangan peraturan daerah (raperda) baik yang berasal dari inisiatif DPRD maupun Pemerintah Provinsi Sulteng.

“Propemperda merupakan instrumen penting dalam perencanaan legislasi daerah. Melalui pembahasan bersama, kami memastikan setiap raperda sesuai kebutuhan masyarakat, memiliki landasan hukum yang kuat, serta mendukung arah pembangunan daerah,” ujar Ketua Bapemperda DPRD Sulteng.

Dari DPRD Sulteng, terdapat dua usulan raperda, yakni tentang perlindungan hukum adat serta pengembangan kawasan ekonomi hijau. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sulteng mengajukan raperda mengenai perlindungan dan pelestarian cagar budaya, serta program penyelenggaraan pendidikan melalui Beasiswa Berani Cerdas.

Bapemperda menegaskan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif agar raperda yang masuk dalam Propemperda bersifat terukur, realistis, dan berdampak langsung bagi masyarakat.

“Kami tidak hanya melihat banyaknya jumlah usulan, tetapi juga urgensi, keterjangkauan, dan manfaatnya untuk masyarakat Sulawesi Tengah,” tambahnya.

Hasil rapat kerja ini akan menjadi dasar penetapan Propemperda 2026 yang selanjutnya dibawa ke rapat paripurna DPRD untuk mendapat persetujuan bersama. Dengan penyusunan yang matang, DPRD berharap kualitas produk hukum daerah semakin baik, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Sulawesi Tengah.