Narasita.com- PALU, — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di Kota Palu. Seorang pria berinisial AAD (25) diamankan dengan barang bukti sabu seberat 1 kilogram.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 21.55 WITA di Jalan Kasoari, Kecamatan Palu Selatan.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol Pribadi Sembiring mengatakan, pengungkapan berawal dari operasi yang dilakukan anggota Opsnal Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba yang dipimpin Kasubdit 1 AKBP Mulyadi.
“Petugas mengamankan AAD yang diduga berperan sebagai kurir narkotika,” kata Sembiring di Palu, Jumat (30/1/2026).
Saat penangkapan, polisi menemukan satu bungkus besar sabu-sabu yang disembunyikan pelaku di bagian dasbor tempat kaki sepeda motor Yamaha Mio M3 yang dikendarainya.
“Yang bersangkutan tidak dapat mengelak. Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Sembiring.
Selain sabu seberat 1 kilogram (berat bruto), polisi juga menyita satu unit telepon genggam warna hitam dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna kuning.
Atas perbuatannya, AAD dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (2) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Sembiring menambahkan, AAD yang merupakan warga Kota Palu diduga hanya berperan sebagai kurir. Hingga kini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal barang haram tersebut serta jaringan peredarannya.
Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika guna menciptakan lingkungan masyarakat yang aman dan sehat. Rlis





