PALU, NARASITA – Pemerintah Kota Palu menerima pemaparan hasil pemeriksaan pendahuluan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah. Hasil pemeriksaan BPK Palu ini menyoroti 12 permasalahan krusial terkait penataan ruang dan tata kelola RSUD Anutapura Palu, yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, pada Jumat, 02/10.
Rangkaian pemeriksaan BPK Palu ini telah berlangsung selama 40 hari, dimulai sejak 24 Agustus hingga 02 Oktober 2026. Pertemuan yang digelar di ruang kerja Sekretaris Daerah Kota Palu ini menandai berakhirnya tahap pemeriksaan pendahuluan yang melibatkan berbagai perangkat daerah terkait.
Hadir dalam exit meeting tersebut Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Inspektur Inspektorat Kota Palu, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Kepala Dinas Kesehatan, Direktur RSUD Anutapura Palu, Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan, Kepala DPMPTSP, serta jajaran Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Sulawesi Tengah.
Tim pemeriksa BPK menyampaikan temuan sementara berdasarkan pengumpulan data, permintaan keterangan, dan penelaahan pelaksanaan program. Fokus pemeriksaan BPK Palu kali ini adalah kepatuhan penyelenggaraan penataan ruang serta kinerja tata kelola RSUD Anutapura Palu sebagai fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut.
Dari hasil pemeriksaan BPK Palu, Tim BPK Perwakilan Sulawesi Tengah mengidentifikasi 12 permasalahan yang memerlukan perhatian serius dan tindak lanjut dari Pemerintah Kota Palu sesuai ketentuan perundang-undangan. Permasalahan ini mencakup dua sektor utama yang diperiksa.
Pada sektor penataan ruang, pemeriksaan dilakukan untuk melihat kepatuhan penyelenggaraan penataan ruang dalam mendukung ketahanan energi, ketahanan pangan, dan prioritas lain dalam RPJMN 2025–2029. Penataan ruang dinilai memiliki keterkaitan erat dengan berbagai agenda strategis nasional, mulai dari ketahanan pangan, swasembada energi, hingga pembangunan konektivitas.
Sementara itu, pemeriksaan BPK Palu terhadap RSUD Anutapura Palu diarahkan pada aspek tata kelola rumah sakit dalam perannya sebagai fasilitas rujukan tingkat lanjutan, khususnya dalam mendukung penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kualitas tata kelola rumah sakit sangat penting untuk memastikan pelayanan kesehatan efektif dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Sekda Irmayanti Pettalolo menegaskan bahwa Pemerintah Kota Palu akan menjadikan hasil sementara pemeriksaan ini sebagai bahan evaluasi komprehensif. Seluruh perangkat daerah yang menjadi objek pemeriksaan akan berkoordinasi untuk menindaklanjuti permasalahan yang telah disampaikan oleh BPK.
“Hasil pemeriksaan sementara ini akan menjadi bahan evaluasi bagi kita semua dan akan segera ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Irmayanti .
Menurut Sekda, pemeriksaan BPK bukan hanya proses evaluasi, tetapi juga instrumen untuk memperkuat tata kelola pemerintahan. Ia meminta seluruh perangkat daerah terkait untuk menjadikan hasil sementara ini sebagai momentum perbaikan aspek penyelenggaraan pemerintahan, meningkatkan akuntabilitas, dan memperkuat kualitas pelayanan publik.
“Yang paling penting adalah bagaimana hasil sementara pemeriksaan ini dapat kita tindak lanjuti dan menjadi dasar perbaikan ke depan, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di Kota Palu semakin baik,” tambahnya.
Dengan berakhirnya rangkaian pemeriksaan pendahuluan ini, Pemerintah Kota Palu akan segera mengambil langkah-langkah tindak lanjut, khususnya pada sektor penataan ruang dan tata kelola pelayanan RSUD Anutapura Palu, demi perbaikan di masa mendatang.





