PARIGI MOUTONG, NARASITA — Tim penyidik Densus 88 Antiteror Polri bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menyita sebidang tanah seluas 4.701 meter persegi yang dikaitkan dengan seorang terduga teroris berinisial A-C.

Penyitaan dilakukan di Desa Tomoli Utara, Kecamatan Toribulu, Kabupaten Parigi Moutong. Petugas memasang plang tanda penyitaan di atas lahan tersebut.

Selain tanah, penyidik turut menyita dokumen asli surat tanah yang disebut berkaitan dengan A-C. Penyitaan itu menjadi bagian dari barang bukti dalam proses penegakan hukum perkara tindak pidana terorisme.

Sekretaris Desa Tomoli Utara, Muhlis, membenarkan adanya penyitaan tersebut.

Menurut Muhlis, lahan itu selama ini ditempati delapan kepala keluarga yang disebut memiliki hubungan sebagai kerabat dan teman A-C.

“Tanah ini dihuni oleh delapan keluarga yang merupakan kerabat dan teman A-C,” kata Muhlis.

Petugas BPN Parigi Moutong, Citra Widianti, mengatakan penyitaan lahan tersebut dilakukan berdasarkan putusan pengadilan.

“Lahan yang disita ini seluas 4.701 meter,” ujar Citra.

Penyitaan lahan tersebut menjadi bagian dari proses hukum terhadap A-C dalam perkara tindak pidana terorisme.

Sebelumnya, A-C ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri bersama Brimob Polda Sulawesi Tengah pada 6 Mei 2026.

Penangkapan dilakukan di Desa Tomoli Utara, Kecamatan Toribulu, Kabupaten Parigi Moutong.

A-C diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan kelompok teror Daulah Islamiyah. Ia juga diduga berperan sebagai donatur, fasilitator, serta pencari dana bagi kelompok tersebut.

Penyitaan tanah seluas 4.701 meter persegi itu kini menjadi bagian dari proses penegakan hukum terhadap A-C.

Proses hukum terhadap A-C masih berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.lis