Narasita.com- PALU, — Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah menetapkan kegiatan belajar mengajar untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB diliburkan pada Senin, 1 September 2025. Keputusan ini dituangkan dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Sulteng, Yudiwadi V. Windarussalima, pada 31 Agustus 2025.

Kebijakan tersebut diambil menyusul adanya informasi rencana aksi massa yang diperkirakan berdampak pada aktivitas masyarakat di beberapa wilayah Sulawesi Tengah. “Libur hanya berlangsung satu hari, yakni 1 September 2025. Jika pada 2 September kondisi sudah kondusif, maka kegiatan belajar mengajar kembali dilaksanakan seperti biasa,” demikian bunyi edaran itu.

Dinas Pendidikan menegaskan, keputusan ini semata-mata untuk menjaga keselamatan peserta didik. Kepala sekolah diminta mengimbau siswa agar tetap berada di rumah, mengisi waktu dengan kegiatan positif, serta menghindari aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Selain itu, surat edaran menekankan bahwa kebijakan ini tidak dimaknai sebagai libur berkepanjangan. Batas maksimal libur hanya tiga hari apabila kondisi masih belum memungkinkan. Kepala Cabang Dinas Pendidikan di setiap wilayah juga diwajibkan melaporkan pelaksanaan edaran tersebut kepada Dinas Pendidikan Provinsi.

Salinan surat edaran turut ditembuskan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, bupati dan wali kota se-Sulteng, Kapolda, serta kapolres di seluruh kabupaten/kota.

Dengan keputusan ini, pemerintah berharap sekolah dan orangtua dapat bersama-sama menjaga keselamatan serta memastikan peserta didik tetap fokus pada aktivitas yang bermanfaat selama libur sementara berlangsung.