Narasita com- PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar Rapat Paripurna pada Selasa, 6 Mei 2025, untuk menutup Masa Persidangan Caturwulan I sekaligus membuka Masa Persidangan Caturwulan II Tahun Sidang 2025.

Agenda rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu dengan dihadiri unsur pimpinan DPRD, jajaran anggota dewan, serta perwakilan Pemerintah Kota Palu.

Dalam laporan yang disampaikan Ketua DPRD Kota Palu, Rico Djanggola, disebutkan bahwa sejumlah agenda penting telah diselesaikan selama Caturwulan I, termasuk pengusulan pengesahan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil Pilkada 2024. Usulan itu telah disahkan dalam rapat paripurna dan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Sulawesi Tengah.

Selain itu, DPRD juga menetapkan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025. Salah satu tambahan agenda adalah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu.

Rico menjelaskan bahwa beberapa Raperda lainnya masih dalam tahap pembahasan, seperti Raperda tentang Bantuan Hukum dan Cadangan Pangan yang telah melalui pembahasan di Pansus I dan kini menunggu hasil fasilitasi dari Gubernur. Dua Raperda lainnya—tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD—juga tengah digodok.

Masuk masa sidang baru, DPRD Kota Palu memberi perhatian besar pada isu strategis keuangan daerah dan penyusunan perencanaan pembangunan jangka menengah. Rico menegaskan pentingnya mempercepat pembahasan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), KUA-PPAS, serta Raperda Perubahan APBD 2025, sejalan dengan Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.1/640/SJ.

“Ini menjadi dasar bagi tata kelola keuangan daerah yang adaptif terhadap dinamika dan perubahan arah kebijakan nasional,” ujar Rico.

Tak hanya itu, DPRD juga menyoroti Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang penyusunan RPJMD dan Rencana Strategis Perangkat Daerah 2025–2029. RPJMD ini dianggap vital sebagai arah pembangunan Kota Palu selama lima tahun ke depan.

“Pemerintah kota harus menjadikan pedoman ini sebagai rujukan utama dalam penyusunan hingga penetapan Raperda RPJMD,” pungkas Rico.

Pembahasan RPJMD yang matang dan tepat waktu disebut menjadi penentu bagi terciptanya sinergi antara kebijakan legislatif dan eksekutif dalam membangun Kota Palu ke depan.