Narasita.com- MOROWALI UTARA – Delapan buruh pemanen kelapa sawit di Desa Bungintimbe, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, dipanggil oleh Polres Morowali Utara atas dugaan perampasan dan pencurian buah sawit milik PT Agro Nusa Abadi (PT ANA).
Pemanggilan ini mendapat penolakan dari Serikat Petani Petasia Timur, yang menilai langkah tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Pada Jumat (28/2/2025), para buruh yang didampingi Konsultan Hukum Noval A. Saputra dan Direktur WALHI Sulawesi Tengah, Sunardi Katili, melaporkan kasus ini ke DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Mereka meminta agar proses hukum yang menjerat delapan buruh tersebut dihentikan.
Salah satu buruh, Aristan Tansi, menegaskan bahwa tuduhan terhadap mereka tidak berdasar. Ia menyebut PT ANA tidak memiliki izin usaha perkebunan (IUP) maupun hak guna usaha (HGU) atas lahan yang dikelola, sehingga perusahaan tidak berhak melaporkan para buruh.
“Kami menolak pemanggilan ini karena lahan yang diklaim PT ANA adalah milik petani yang belum pernah dibebaskan. Hak atas tanah masih berada di tangan masyarakat,” ujar Aristan.
Menanggapi pengaduan tersebut, pimpinan DPRD Sulawesi Tengah meminta Polda Sulawesi Tengah dan Polres Morowali Utara untuk meninjau kembali laporan yang diajukan PT ANA. DPRD juga mendesak agar proses pemanggilan terhadap delapan buruh dihentikan.
Wakil Ketua I DPRD Sulawesi Tengah Aristan menegaskan bahwa jika PT ANA terbukti tidak memiliki izin usaha, maka perusahaan tersebut telah melanggar hukum dan merugikan masyarakat serta daerah.
“Jika benar PT ANA tidak memiliki izin IUP dan HGU, maka perusahaan ini telah melakukan praktik ilegal bertahun-tahun. Hal ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mengurangi penerimaan negara dari sektor pajak,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, setiap perusahaan perkebunan wajib memiliki izin usaha dan membayar kewajiban perpajakan, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta Pajak Ekspor.
DPRD Sulawesi Tengah berencana memanggil PT ANA dan instansi terkait melalui Komisi I dan Komisi II untuk menindaklanjuti kasus ini.
“Kami juga meminta Gubernur Sulawesi Tengah untuk mengevaluasi keberadaan PT ANA dan memastikan seluruh aktivitas usaha perkebunan di wilayah ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.





