Narasita.com- Palu, – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat paripurna ke-16 masa persidangan III tahun pertama di ruang utama Gedung Bidarawasi, Palu, Senin (22/9/2025).

Rapat tersebut membahas lanjutan penetapan dua rancangan peraturan daerah (raperda), masing-masing satu usulan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan satu usul prakarsa DPRD Sulteng.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan, didampingi Wakil Ketua III Ambo Dalle. Gubernur Sulteng diwakili Wakil Gubernur, Reny A. Lamadjido, serta dihadiri seluruh anggota DPRD, Sekretaris Dewan Siti Rachmi Amir Singi, pejabat sekretariat dewan, dan undangan lainnya.

Aristan membuka rapat secara resmi dan memberikan kesempatan kepada fraksi-fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum atas raperda usulan pemerintah provinsi tentang Pelindungan dan Pelestarian Cagar Budaya. Seluruh fraksi menyatakan setuju raperda tersebut dibahas ke tahap berikutnya dengan sejumlah masukan.

Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD pada 19 Agustus 2025, pembahasan raperda tersebut akan dilakukan melalui panitia khusus (pansus) yang beranggotakan perwakilan tiap fraksi.

Sementara itu, raperda usul prakarsa DPRD mengenai Perlindungan Masyarakat Hukum Adat diserahkan kepada Komisi IV DPRD Sulteng yang membidangi urusan tersebut.

“Komisi yang ditunjuk dan anggota pansus diharapkan dapat menyelesaikan pembahasan dengan baik, sehingga raperda ini dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ujar Aristan.

Wakil Gubernur Reny Lamadjido menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas inisiatif mengajukan raperda prakarsa. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk nyata fungsi legislasi DPRD sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Pembahasan raperda ini penting dalam menata kebijakan daerah agar selaras dengan visi pembangunan Sulawesi Tengah yang berorientasi pada kepentingan publik serta mendorong kemajuan daerah secara berkelanjutan,” kata Reny.

Ia menambahkan, pengajuan raperda prakarsa DPRD harus dipandang sebagai bagian dari ekosistem kebijakan publik yang membutuhkan sinergi kuat antara DPRD dan pemerintah daerah, partisipasi masyarakat, serta komitmen untuk mengutamakan kepentingan.