Narasita.com- PALU — DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mulai menggeser fokus pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ke arah tata kelola yang lebih modern. Hal itu mengemuka dalam Rapat Paripurna, Senin (13/10/2025), ketika lembaga legislatif menyetujui untuk melanjutkan pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang dinilai strategis bagi masa depan investasi daerah.
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan, delapan fraksi kompak mendukung pembahasan lanjutan Raperda Perubahan Badan Hukum PT Pembangunan Sulawesi Tengah menjadi Perseroda Pembangunan Sulawesi Tengah serta Raperda Penyertaan Modal Perseroda.
Berbeda dari sekadar perubahan nomenklatur, Aristan menekankan bahwa reformasi badan hukum ini menjadi pintu masuk pembenahan tata kelola BUMD secara menyeluruh. Menurutnya, peralihan dari bentuk perseroan terbatas ke perseroan daerah memberikan ruang lebih besar bagi pemerintah provinsi untuk memastikan bisnis daerah berjalan transparan, profesional, dan selaras dengan kepentingan publik.
“Perubahan badan hukum ini dilakukan secara cermat untuk memastikan pengalihan aset, hak, dan kewajiban tidak menimbulkan persoalan hukum maupun kerugian daerah,” kata Aristan.
Ia menambahkan, desain struktur modal dan mekanisme pengawasan nantinya disiapkan berdasarkan prinsip good corporate governance. Dengan demikian, Perseroda diharapkan mampu berperan sebagai penggerak ekonomi daerah, bukan sekadar institusi formal yang bergantung pada APBD.
Penyertaan Modal dengan Prinsip Kehati-hatian
Raperda terkait penyertaan modal juga menjadi perhatian utama. Aristan menyebut, setiap alokasi modal akan didasarkan pada studi kelayakan yang komprehensif, serta penganggaran dan pelaporan yang terbuka untuk publik.
“Penyertaan modal harus akuntabel. Kita ingin BUMD ini tumbuh menjadi instrumen pembangunan ekonomi yang manfaatnya dapat dirasakan langsung masyarakat,”ujarnya.rlis





