Narasita.com- Palu, – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan dan penetapan dua rancangan peraturan daerah (ranperda), masing-masing terkait pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat serta perlindungan dan pelestarian cagar budaya.

Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Sulteng, Jalan Moh. Yamin, Palu, dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan, Hadir dalam kesempatan itu Ketua DPRD Sulteng Mohammad Arus Abdul Karim, anggota Bapemperda, serta Wakil Gubernur Sulteng dr. Reny A. Lamadjido, bersama jajaran OPD lingkup Pemprov Sulteng.

Aristan menyampaikan, mekanisme pembahasan ranperda mengacu pada Peraturan DPRD Sulteng Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD. Proses itu meliputi penjelasan pimpinan komisi atau Bapemperda, pendapat gubernur, jawaban fraksi terhadap pendapat gubernur, hingga pembahasan dalam rapat komisi atau panitia khusus bersama gubernur atau pejabat yang ditunjuk.

Anggota Bapemperda, Dandy Adhy Prabowo, menjelaskan ranperda inisiatif DPRD mengenai pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat telah melalui tahapan penyusunan naskah akademik, FGD, uji publik bersama pemangku kepentingan, hingga harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.

“Ranperda ini akan memberi kepastian hukum, pengakuan yang lebih jelas, serta perlindungan efektif bagi masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya. Selain itu, regulasi ini diharapkan dapat mencegah dan menyelesaikan konflik terkait hak wilayah dan sumber daya alam, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat hukum adat,” kata Dandy.

Sementara itu, Wakil Gubernur Sulteng Reny Lamadjido menegaskan pentingnya ranperda perlindungan dan pelestarian cagar budaya. Menurutnya, urusan kebudayaan merupakan salah satu urusan wajib pemerintah daerah yang perlu didukung dengan regulasi dan penganggaran.

“Sulawesi Tengah memiliki sebaran peninggalan sejarah dan purbakala yang mencerminkan kejayaan masa lalu. Namun, perhatian dan apresiasi terhadap objek tersebut masih terbatas. Karena itu, diperlukan langkah pelestarian, dokumentasi, perlindungan, pengelolaan, dan pemanfaatan melalui peraturan daerah,” ujarnya.

Dengan lahirnya kedua ranperda ini, DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulteng berharap masyarakat hukum adat mendapat perlindungan yang memadai, sementara cagar budaya daerah dapat dilestarikan dan dimanfaatkan secara optimal.