Narasita.com- JAKARTA — Dua pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Ketua H Mohammad Arus Abdul Karim dan Wakil Ketua III H Ambo Dalle, turun langsung mendampingi dua komisi DPRD dalam rangka konsultasi empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke sejumlah kementerian dan instansi teknis di Jakarta, Rabu dan Kamis (25–26/6/2025).

Konsultasi tersebut merupakan bagian dari upaya penyempurnaan pembahasan empat Raperda yang saat ini sedang digodok DPRD Sulteng. Dua di antaranya merupakan inisiatif Komisi I, yakni Raperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (POK) dan Raperda tentang Penyelenggaraan Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Pelkominfostaper). Sementara dua lainnya digarap oleh Komisi II, yaitu Raperda tentang Sistem Pertanian Organik (SPO) dan Raperda tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Kecil (KP2-UK).

Dalam kunjungan ke Kementerian Dalam Negeri, rombongan DPRD diterima oleh Kasubdit Wilayah I Direktorat Produk Hukum Daerah, Slamet Endarto, di Ruang Rapat Direktorat Produk Hukum Daerah, Gedung H Lantai 14, Kemendagri, Jalan Medan Merdeka, Jakarta.

Delegasi DPRD Sulteng terdiri atas pimpinan dan anggota Komisi I, antara lain Dr Bartolomeus, Ir Elisa Bunga Allo,Yusuf Hery Utusan; Faizal Alatas, Dra Hj Sri Indraningsih Lalusu, MBA; Mahfud Masuara, Hartati, Kaharuddin, dan Samiun, Sedangkan dari Komisi II turut hadir Wakil Ketua Komisi Sony Tandra,Dra Marlela, Rauf; Dr Hj Vera R Mastura; dan H Suryanto.

Konsultasi juga didampingi pejabat dari Biro Hukum Setprov Sulteng, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Perkebunan Provinsi Sulteng.

Selain ke Kemendagri, konsultasi juga menyasar instansi teknis terkait. Komisi I melakukan pertemuan dengan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi DKI Jakarta di Graha Ali Sadikin, Jakarta. Rombongan diterima oleh Kabid Tata Kelola Sistem Elektronik dan Transformasi Digital, Alwieda.

Sementara itu, Komisi II berkonsultasi dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta. Pertemuan berlangsung di ruang rapat lantai II dan diterima oleh Kasi Pemberdayaan UKM, Emana F, beserta sejumlah pejabat dinas.

Dalam kesempatan tersebut, Emana mengungkapkan bahwa hingga saat ini Pemprov DKI Jakarta belum memiliki Perda terkait isu yang dikonsultasikan. Pemprov DKI masih mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai landasan hukum. Meski demikian, diskusi banyak menyoroti pentingnya penguatan kapasitas dan peningkatan daya saing UMKM sebagai fondasi ekonomi daerah.