Narasita com- Jakarta, — DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) mengajukan konsultasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ke Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Jumat (9/5/2025).

Rombongan dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Sulteng, H. Syarifuddin Hafid, SH, bersama anggota Komisi IV.

Konsultasi dilakukan guna memperkaya substansi Raperda yang tengah dibahas di DPRD Sulteng. Dalam pertemuan di Kemenaker, rombongan diterima oleh Subkoordinator Hubungan Antar Lembaga, Dicky Riswana, dan Abdul Azis Jabbar. Sementara di Kemendagri, konsultasi dipimpin oleh Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Otonomi Daerah, Dra. Imelda, MAP, beserta jajarannya.

Dalam paparannya, Syarifuddin menyampaikan sejumlah persoalan ketenagakerjaan di daerah, terutama di kawasan industri Morowali. Ia menyoroti rendahnya upah, minimnya fasilitas kesehatan di perusahaan besar seperti GNI, serta tingginya dominasi tenaga kerja asing (TKA).

“Bayangkan, jumlah tenaga kerja mencapai 300 ribu orang, namun fasilitas kesehatan yang disediakan hanya berupa klinik. Padahal risiko pekerjaan sangat tinggi,” kata Syarifuddin.

Ia juga menyinggung keterbatasan akses DPRD dalam melakukan pengawasan ke perusahaan-perusahaan besar di daerah.

Isu pengawasan juga disorot anggota Komisi IV lainnya. Hj Zalzulmida A Djanggola mempertanyakan ketersediaan pelatihan bagi tenaga fungsional pengawas ketenagakerjaan, sementara Wiwik Jumatul Rofi’ah menekankan pentingnya keberadaan kantor cabang perusahaan di daerah untuk mempermudah penyelesaian persoalan ketenagakerjaan.

Wiwik juga mendorong agar Raperda mengatur secara eksplisit proporsi tenaga kerja lokal dan asing. “Persentasenya harus jelas agar pekerja lokal lebih diberdayakan,” ujarnya.

Pertanyaan lain muncul dari anggota dewan seperti Dr I Nyoman Slamet, Abdul Rahman, dan Maryam Tamoreka. Mereka mempertanyakan apakah Raperda sudah mengakomodasi pekerja imigran dan bagaimana efektivitas pengawasan terhadap perusahaan.

Di Kemendagri, pembahasan lebih menyorot aspek legalitas dan harmonisasi regulasi. Imelda menyarankan agar isi Raperda disesuaikan dengan sedikitnya delapan Peraturan Gubernur serta memuat secara tegas sanksi pidana dan administrasi.

Ia juga mengingatkan agar substansi Raperda mampu menjawab kompleksitas masalah ketenagakerjaan di Sulteng, termasuk terkait data pekerja tak bersertifikat dan lemahnya pengawasan.

“Beberapa perda ketenagakerjaan di daerah lain belum mengakomodasi kondisi lapangan. Diperlukan terobosan baru agar perda ini tidak mandul,” ujar Imelda.

DPRD Sulteng menyatakan akan menindaklanjuti hasil konsultasi tersebut dalam pembahasan lanjutan Raperda agar lebih kontekstual dan implementatif.