PALU, NARASITA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Penetapan Perubahan APBD 2026 ini bertujuan menyelaraskan kebijakan fiskal daerah demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Rapat paripurna penetapan Perubahan APBD 2026 tersebut diselenggarakan di Gedung Sidang DPRD Provinsi Sulteng, Jalan Prof. Moh. Yamin, Kota Palu, pada Selasa, 15/09. Acara penting ini dipimpin oleh Ketua DPRD, H. Mohammad Arus Abdul Karim, dan dihadiri oleh seluruh anggota dewan.
Dari pihak eksekutif, Wakil Gubernur Sulteng, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., hadir mewakili pemerintah provinsi. Beliau didampingi para asisten sekretaris daerah provinsi, staf ahli gubernur, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam pembahasan Perubahan APBD 2026, fokus utama adalah penyesuaian target pendapatan, optimalisasi belanja daerah, dan penguatan pembiayaan. Langkah ini penting untuk menjaga kesinambungan program prioritas yang langsung berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
Ketua DPRD H. Mohammad Arus Abdul Karim menekankan bahwa Perubahan APBD 2026 bukan sekadar penyesuaian angka. Instrumen ini berfungsi memastikan kebijakan pembangunan tetap adaptif terhadap dinamika kebutuhan daerah.
“DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap kebijakan anggaran disusun secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Sinergi antara DPRD dan Pemerintah Provinsi menjadi kunci dalam menghadirkan pembangunan yang semakin berkualitas bagi Sulawesi Tengah,” kata H. Mohammad Arus Abdul Karim.
Penetapan Raperda Perubahan APBD 2026 ini menandai komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah yang akuntabel demi meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi seluruh masyarakat Sulawesi Tengah.





