Narasita.com- PALU, – Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Aristan, menyoroti penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang dinilai tidak tepat, karena berpotensi mengganggu kinerja birokrasi di daerah. Pernyataan itu disampaikan saat memimpin rapat gabungan yang melibatkan fraksi-fraksi, komisi-komisi DPRD, Sekretariat DPRD, serta Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Tengah, Kamis (3/7/2025).

Rapat membahas dampak optimalisasi penempatan P3K di lingkungan pemerintah daerah, terutama terkait kesesuaian kompetensi pegawai dengan kebutuhan instansi. Aristan menyoroti sejumlah kasus di mana tenaga honorer berpengalaman dipindahkan ke instansi lain, digantikan oleh P3K yang kompetensinya tidak relevan.

“Optimalisasi penempatan P3K perlu dievaluasi ulang. Banyak penempatan yang tidak tepat justru memunculkan persoalan baru di instansi, termasuk di lingkungan DPRD sendiri,” kata Aristan, yang juga Sekretaris DPW Partai NasDem Sulteng.

Politisi Partai NasDem itu menegaskan pentingnya kewenangan pemerintah daerah dalam menentukan penempatan P3K. Formasi yang ada, menurut Aristan, seharusnya disesuaikan dengan kebutuhan riil berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja masing-masing perangkat daerah.

“P3K ini juga dibiayai oleh APBD, jadi sudah seharusnya daerah memiliki peran dalam menentukan penempatannya,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, DPRD merekomendasikan agar Komisi I bekerja sama dengan BKD Provinsi Sulawesi Tengah melakukan konsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tujuannya, mencari mekanisme penempatan P3K yang lebih tepat dan efektif bagi pemerintah daerah di Sulteng.KB/ist