Narasita.com- Palu, — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk menata aktivitas pertambangan rakyat di Kabupaten Parigi Moutong. Penegasan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) gabungan Komisi II dan III, Senin (29/9/2025), yang digelar untuk menindaklanjuti temuan lapangan terkait maraknya pertambangan ilegal di wilayah tersebut.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulawesi Tengah, Aristan, dihadiri Wakil Bupati Parigi Moutong Abdul Sahid, Ketua Komisi III Hj. Arnila, perwakilan Komisi II, serta sejumlah pejabat dari organisasi perangkat daerah (OPD) seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan, dan Dinas Koperasi. Turut hadir pula perwakilan koperasi pertambangan yang tengah mengurus perizinan.
Aristan menegaskan, kepemilikan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) oleh koperasi tidak serta-merta memberi hak untuk melakukan kegiatan tambang di sejumlah desa, seperti Desa Buranga, Air Panas, dan Kayuboko.
“Koperasi harus melengkapi dokumen teknis dan dokumen lingkungan, serta mengacu pada Wilayah Pertambangan Rakyat yang tercantum dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Parigi Moutong,” ujar Aristan.
Selain membahas persoalan izin, RDP juga menyoroti dampak lingkungan dari pertambangan ilegal yang dinilai telah merusak ekosistem hutan dan sungai, serta berpotensi mengganggu ketahanan pangan masyarakat. DPRD menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor antara pemerintah daerah, OPD terkait, dan aparat penegak hukum untuk menghentikan aktivitas ilegal dan meminimalkan dampak sosial ekonomi di lapangan.
Politisi Partai NasDem itu juga menyampaikan sejumlah rekomendasi DPRD, di antaranya agar koperasi segera melengkapi dokumen hingga IPR diterbitkan, pemerintah provinsi memperkuat pembinaan dan pengawasan, serta pemerintah kabupaten menuntaskan revisi Perda RTRW yang mengakomodasi Wilayah Pertambangan Rakyat dengan memperhatikan keberlanjutan lumbung pangan masyarakat.
“DPRD juga mendorong percepatan penyusunan produk hukum daerah terkait Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA) untuk meningkatkan penerimaan daerah sekaligus memperkuat tata kelola pertambangan rakyat yang berkelanjutan,” tambah Aristan.
Ia berharap hasil RDP tersebut dapat ditindaklanjuti secara konkret oleh pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan. Dengan demikian, penataan pertambangan rakyat di Parigi Moutong dapat berjalan efektif serta mendukung pembangunan berkelanjutan di Sulawesi Tengah.(ntz)





