PALU, NARASITA — Fakultas Teknik Universitas Tadulako (Untad) menelusuri dugaan pengeroyokan terhadap dua mahasiswa yang disebut melibatkan sejumlah mahasiswa senior. Penelusuran dilakukan setelah muncul informasi mengenai dugaan kekerasan di lingkungan kampus yang diberitakan sejumlah media.
Berdasarkan penelusuran awal fakultas, persoalan tersebut bermula saat proses perkuliahan berlangsung. Seorang dosen berinisial FJ menegur tiga mahasiswa yang menggunakan telepon seluler selama kegiatan belajar mengajar.
Teguran tersebut disebut telah disampaikan beberapa kali, tetapi tidak diindahkan. Pada akhir perkuliahan, FJ kemudian kembali memberikan peringatan kepada mahasiswa yang bersangkutan. Dalam situasi tersebut, FJ disebut sempat menangis akibat kondisi yang terjadi selama proses perkuliahan.
Informasi mengenai kejadian itu kemudian diketahui sejumlah mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Arsitektur. Sekitar pukul 20.24 WITA, FJ mengaku menerima informasi dari Ketua Himpunan Mahasiswa Arsitektur mengenai kabar bahwa dua mahasiswa laki-laki yang sebelumnya ditegur diduga menjadi korban pemukulan oleh mahasiswa lainnya.
FJ menegaskan dirinya tidak pernah meminta, mengarahkan, ataupun menginstruksikan mahasiswa lain untuk melakukan kekerasan terhadap kedua mahasiswa tersebut. Menurut klarifikasinya, tindakan tersebut terjadi tanpa sepengetahuan dan tanpa instruksi darinya.
Fakultas Teknik Untad menilai dugaan tindakan kekerasan tersebut merupakan tindakan individual yang tidak dapat dibenarkan, termasuk jika dilakukan dengan alasan membela dosen ataupun sebagai bagian dari persoalan akademik.
Setelah kejadian, FJ mengaku telah bertemu dengan orang tua mahasiswa yang bersangkutan. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak disebut telah menyampaikan permintaan maaf dan sepakat berdamai. Namun, dugaan penganiayaan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Dekan Fakultas Teknik Untad, Ir. Andi Arham Adam, menyayangkan dugaan aksi kekerasan tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap persoalan di lingkungan kampus harus diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku, bukan dengan tindakan kekerasan maupun main hakim sendiri.
“Mahasiswa tidak boleh terlalu reaktif terhadap sesuatu yang terjadi, apalagi sampai melakukan main hakim sendiri. Setiap persoalan seharusnya dilaporkan kepada pimpinan fakultas agar dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Andi Arham.
Ia menambahkan, Fakultas Teknik Untad akan terus mengawal penanganan persoalan tersebut dan berkoordinasi dengan pihak terkait. Untuk aspek dugaan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi, penanganan akan dikoordinasikan dengan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).
“Apabila dalam proses penanganan internal ditemukan pelanggaran oleh mahasiswa, tentu akan ditindaklanjuti sesuai peraturan akademik dan ketentuan yang berlaku. Sementara untuk dugaan tindak pidana, proses pembuktian menjadi kewenangan aparat penegak hukum,” tegasnya.
Fakultas Teknik Untad memastikan persoalan tersebut ditangani melalui mekanisme yang berlaku, sementara proses pembuktian terhadap dugaan tindak pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum.





