Narasita.com-Sigi,Kejaksaan Negeri Sigi menetapkan dua pejabat di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) proyek pembangunan dan pengadaan olahan pakan tahun anggaran 2023 dan 2024.
Penetapan tersangka diumumkan Kepala Kejari Sigi, Irwan Ganda Saputra, dalam konferensi pers di Aula Kejari Sigi, Desa Pombewe, Selasa (19/5/2026).
Dalam konferensi pers tersebut, Irwan didampingi Kasi Intel Resky Andri Ananda, Kasi Pidsus M. Apryadi, serta Kasi Datun Mutiara Ayu Puspitasari.
Irwan menjelaskan, kasus tersebut bermula dari proyek pembangunan dan pengadaan olahan pakan pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi yang mencakup konsultansi perencanaan, pembangunan gedung olahan pakan, pengadaan peralatan, hingga konsultansi pengawasan.
Namun, dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan dugaan adanya praktik permintaan fee kepada para penyedia proyek.
“Pada tahun 2023 diduga ada permintaan fee sebesar 10 persen setelah dikurangi pajak untuk seluruh jenis pekerjaan. Sedangkan tahun 2024 nilainya meningkat hingga 20 persen untuk beberapa kegiatan,” ujar Irwan.
Menurut dia, praktik tersebut diduga dilakukan oleh MA yang saat itu menjabat Kepala Bidang Pembibitan dan Produksi Ternak sekaligus pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) atas perintah IH yang menjabat Sekretaris Dinas sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Untuk pekerjaan konsultansi perencanaan, pengadaan peralatan, dan konsultansi pengawasan tahun 2024, penyedia disebut diminta menyerahkan hingga 20 persen dari nilai pekerjaan setelah pajak. Adapun pekerjaan fisik tetap dipatok sebesar 10 persen.
Dari hasil penyidikan sementara, total uang yang diduga terkumpul dari praktik tersebut mencapai sekitar Rp 767,75 juta.
Kejari Sigi menyebut penyidikan berlangsung selama kurang lebih dua bulan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/P.2.20/Fd.2/03/2026 tertanggal 30 Maret 2026.
Selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 28 saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen proyek, STNK, BPKB, buku rekening, rekening koran, stempel, telepon genggam, uang tunai, hingga bukti elektronik.
Berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni MA selaku Sekretaris Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi serta I selaku Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi.
Keduanya disangkakan melanggar pasal tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palu selama 20 hari, terhitung sejak 19 Mei hingga 7 Juni 2026.
Kejari Sigi memastikan penyidikan perkara tersebut masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut diperiksa.ngel





