PALU, NARASITA – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, H. Moh. Hidayat Pakamundi, mendesak adanya langkah nyata dalam pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat Sulawesi Tengah. Hal ini disampaikan Hidayat dalam Lokakarya dan Pengukuhan Panitia Masyarakat Hukum Adat (MHA) Provinsi Sulawesi Tengah, sekaligus penandatanganan MoU Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dengan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), pada Sabtu, 26/09, di Hotel Best Western Palu.
Acara tersebut dibuka oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny Lamadjido, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting. Turut hadir Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Dra. Novalina, M.M., perwakilan OPD, Kepala Kantor Wilayah BRWA Sulawesi Tengah Joisman Tanduru, serta Kepala BRWA Pusat Kasmita Widodo.
Hadir pula para ahli, akademisi, Aliansi Masyarakat Adat Sulteng, Yayasan Merah Putih Sulteng, Simpul Layanan Pemetaan Partisipatif, Perkumpulan Bantaya Sulteng, serta berbagai pihak terkait lainnya dalam upaya mendukung Masyarakat Adat Sulawesi Tengah.
Kegiatan ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan BRWA Pusat. Kerja sama ini bertujuan memperkuat koordinasi dalam proses registrasi dan pemetaan wilayah adat. Selain itu, langkah ini juga diharapkan mendukung implementasi kebijakan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat Sulawesi Tengah.
Pengukuhan Panitia Masyarakat Hukum Adat (MHA) Provinsi Sulawesi Tengah oleh Wakil Gubernur dr. Reny Lamadjido juga menjadi bagian penting dari acara tersebut. Pengukuhan ini diharapkan memperkuat pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA).
Hidayat Pakamundi menegaskan bahwa DPRD memberikan perhatian serius terhadap upaya pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat Sulawesi Tengah. Ia melihat pengukuhan panitia MHA sebagai langkah krusial.
“Kami di Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah memberikan perhatian terhadap upaya pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Sulawesi Tengah. Pengukuhan Panitia Masyarakat Hukum Adat hari ini merupakan langkah penting untuk memperkuat kelembagaan dan koordinasi dalam menjalankan amanat Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 12 Tahun 2025,” kata Hidayat.
Menurutnya, penandatanganan MoU antara Pemprov Sulawesi Tengah dan BRWA adalah bagian vital untuk membangun kerja sama yang terarah. Terutama berkaitan dengan proses registrasi, pemetaan, serta pengakuan dan perlindungan wilayah Masyarakat Adat Sulawesi Tengah.
“Ini membutuhkan kerja bersama antara pemerintah daerah, BRWA, DPRD, masyarakat adat, akademisi, serta seluruh pemangku kepentingan. Yang paling penting adalah bagaimana kebijakan ini dapat dilaksanakan secara konkret di lapangan dan memberikan kepastian bagi masyarakat hukum adat,” ujarnya.
Hidayat menyambut baik kolaborasi antara berbagai pihak dalam upaya ini. DPRD Sulteng siap memberikan dukungan penuh.
“DPRD Sulteng siap mendukung langkah-langkah yang bertujuan memperkuat pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, tentunya melalui proses yang sesuai aturan, partisipatif dan mengedepankan kepentingan masyarakat,” pungkas Hidayat.
Lokakarya ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat sinergi semua pihak. Tujuannya adalah mengimplementasikan kebijakan Masyarakat Adat Sulawesi Tengah. Hal ini juga mendorong proses pengakuan dan perlindungan yang terarah, partisipatif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.





