NARASITA, BALI – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mendukung Deklarasi Bali yang disepakati dalam forum negara-negara Asia Tenggara untuk memperkuat perlindungan hak cipta karya jurnalistik dari penggunaan tanpa izin oleh platform digital dan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Deklarasi tersebut lahir dalam forum ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era yang digelar di The Patra Bali Resort and Villas, Sabtu (10/10/2026). Kesepakatan bersama itu menjadi landasan untuk mendorong perlindungan hukum dan tata kelola penggunaan karya jurnalistik di era digital.
Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, yang turut menghadiri forum tersebut, berharap Deklarasi Bali dapat ditindaklanjuti melalui kebijakan konkret yang memberikan manfaat bagi kesejahteraan jurnalis sekaligus menjaga keberlanjutan industri media.
Menurut Herik, pengakuan terhadap hak cipta karya jurnalistik tidak hanya berkaitan dengan kepentingan ekonomi perusahaan media, tetapi juga penghargaan terhadap kerja profesional jurnalis dalam menghasilkan informasi bagi masyarakat.
“Masa depan ekosistem pers harus diperjuangkan bersama. Bukan untuk kepentingan ekonomi jurnalis dan keberlanjutan media saja, jauh lebih dari itu adalah menjaga agar publik bisa tetap mendapat karya jurnalistik positif, yang berkualitas, menginspirasi dan bermanfaat. Ini semua tentang kerja keras kita dalam menjaga demokrasi,” kata Herik.
Ia berharap perlindungan hak cipta dapat memberikan manfaat ekonomi jangka panjang bagi jurnalis. Dengan demikian, karya jurnalistik tidak hanya diakui sebagai produk informasi, tetapi juga sebagai hasil kerja intelektual yang memiliki nilai ekonomi
Deklarasi Bersama ASEAN atau ASEAN Joint Statement dibacakan oleh Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, didampingi Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI, Hermansyah Siregar, serta sejumlah delegasi dari berbagai negara.
Kesepakatan tersebut memuat empat komitmen utama untuk memperkuat perlindungan karya jurnalistik.
Pertama, mengakui karya jurnalistik sebagai ciptaan intelektual yang memiliki nilai ekonomi dan berkontribusi penting bagi kepentingan publik.
Kedua, mendorong penerapan serta pengembangan kerangka hukum hak cipta nasional yang efektif untuk melindungi karya jurnalistik dari penggunaan tanpa izin, dengan tetap menjamin hak masyarakat memperoleh informasi.
Ketiga, mendukung pengaturan yang adil, transparan, dan akuntabel terkait penggunaan, reproduksi, distribusi, serta kesepakatan komersial atas karya jurnalistik oleh platform digital dan pihak lainnya.
Keempat, memperkuat dialog dan kerja sama lintas sektor di tingkat ASEAN, termasuk menjajaki mekanisme negosiasi kolektif dan langkah kebijakan yang konkret.
Komitmen tersebut diharapkan menjadi pijakan bagi negara-negara ASEAN dalam merespons perkembangan teknologi digital yang semakin memengaruhi distribusi dan pemanfaatan konten jurnalistik.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa perlindungan terhadap karya jurnalistik tidak semata-mata bertujuan menjaga kepentingan komersial perusahaan media. Upaya tersebut juga berkaitan dengan keberlangsungan jurnalisme sebagai layanan publik dan salah satu pilar demokrasi.
“Pelindungan terhadap karya jurnalistik pada dasarnya bukanlah semata-mata urusan mengejar kepentingan komersial perusahaan media. Ini adalah bentuk tanggung jawab kita bersama untuk menjaga napas jurnalisme sebagai barang publik yang menjadi salah satu pilar utama demokrasi,” ujar Komaruddin seusai membacakan deklarasi.
Menurutnya, keberadaan jurnalisme yang berkualitas perlu dijaga agar masyarakat tetap memperoleh informasi yang bermanfaat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI, Hermansyah Siregar, menyambut baik kesepakatan regional tersebut. Ia menilai pemanfaatan karya jurnalistik oleh teknologi AI membutuhkan kesamaan visi dan kerja sama antarnegara.
“Deklarasi Bali ini adalah tonggak pijakan yang sangat baik bagi negara-negara anggota ASEAN. Melalui komitmen ini, kita bersama-sama mendorong terciptanya ekosistem informasi digital yang berkeadilan dan berkelanjutan,” kata Hermansyah.
Ia menambahkan, ekosistem digital yang berkelanjutan perlu dibangun melalui penghormatan terhadap kontribusi dan tanggung jawab hukum para pencipta konten, distributor, serta pengembang teknologi.
Forum yang digagas Dewan Pers bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI tersebut diharapkan berlanjut pada penyusunan peta jalan atau roadmap regulasi di masing-masing negara anggota ASEAN.
Langkah itu diperlukan untuk memperkuat mekanisme perlindungan hak cipta dan mendorong penertiban penggunaan konten jurnalistik tanpa izin maupun tanpa kompensasi yang sesuai.
Bagi IJTI, implementasi deklarasi menjadi hal penting agar pengakuan atas hak cipta tidak berhenti pada kesepakatan bersama, tetapi berujung pada perlindungan yang nyata bagi jurnalis dan perusahaan media.
Pada saat yang sama, perlindungan tersebut diharapkan tetap menjaga akses publik terhadap informasi. Dengan keseimbangan itu, pemanfaatan teknologi digital dan AI dapat berkembang tanpa mengabaikan hak para pembuat karya jurnalistik serta keberlanjutan ekosistem pers.





