MOROWALI, NARASITA – PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) telah meresmikan IMIP Mental Health Center (IMHC) sebagai upaya konkret untuk memperkuat dukungan kesehatan mental karyawan di lingkungan industri pengolahan nikel. Inisiatif ini bertujuan menciptakan ruang aman dan produktif bagi puluhan ribu pekerja di kawasan IMIP.
IMHC secara resmi dibentuk pada 1 Oktober 2024 di bawah koordinasi Departemen Health-OHS PT IMIP. Wakil Manajer Departemen Health-OHS PT IMIP, dr. Ferdy Nurhadi, MKK, HIU., menjelaskan bahwa karakteristik pekerjaan di kawasan industri menjadi pertimbangan utama dalam pengembangan layanan ini. Aspek psikologis dianggap krusial untuk dikelola, sejajar dengan faktor bahaya fisik, kimia, biologi, dan ergonomi.
“Dibandingkan persoalan bahaya menyangkut aspek fisik, kimia, biologi, dan ergonomi, upaya menangani faktor psikologi perlu lebih ditingkatkan,” kata Ferdy, pada Jumat (28/08/2026).
Hingga Juli 2026, kawasan IMIP mencatat 98.552 pekerja, dengan mayoritas laki-laki. Ferdy menambahkan, beragamnya latar belakang, tuntutan pekerjaan, sistem kerja roster, serta risiko kerja menuntut pengelolaan kesehatan mental karyawan yang optimal agar tidak mengganggu konsentrasi dan keselamatan kerja.
Psikolog Industri IMHC, Ni Wayan Sadwiyanti K. (Dewi), mengungkapkan bahwa pembentukan IMHC bukan hanya untuk menangani masalah psikologis setelah terjadi, melainkan melalui pendekatan komprehensif. Layanan ini mencakup aspek promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, memadukan psikologi industri dan organisasi dengan klinis untuk memenuhi kebutuhan kesehatan mental karyawan.
Fasilitas IMHC menyediakan edukasi, asesmen psikologis, konsultasi, konseling, terapi, hingga dukungan pengembangan kapasitas. Layanan ini dapat diakses oleh seluruh karyawan kawasan IMIP melalui jalur mandiri, rujukan dari poliklinik atau dokter umum, serta kasus khusus yang berkoordinasi dengan Occupational Health and Industrial Hygiene (OHIH) IMIP. Praktik psikologi IMHC beroperasi Senin–Sabtu pukul 07.00–15.00 Wita di Poli Psikologi Klinik 2 IMIP.
Selain layanan individual, IMHC juga menerima permintaan layanan kelompok dari departemen, unit kerja, dan tenant. Hal ini dilakukan melalui koordinasi pengajuan kebutuhan edukasi dan layanan psikologis ke Departemen Tenant Relations IMIP.
“Kami membangun kesadaran dalam diri seluruh karyawan bahwa konsultasi ke psikolog adalah langkah awal untuk pulih dan bertumbuh lebih baik,” ujar Dewi.
Nengky Aldiranto, Psikolog Klinis IMHC, menjelaskan bahwa tahapan pemeriksaan klinis bagi klien dengan keluhan mental meliputi asesmen dan observasi, wawancara klinis, serta pemeriksaan penunjang. Proses ini bertujuan untuk mengenali indikasi klinis kejiwaan dan menentukan diagnosis yang tepat.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, layanan IMHC diberikan secara adil tanpa diskriminasi, dan kerahasiaan masalah pribadi setiap karyawan terjamin. Penanganan psikologis ini didukung oleh dokter spesialis okupasi, dokter umum, perawat, apoteker di Klinik 1 dan 2 IMIP, serta berkolaborasi dengan psikiater atau dokter spesialis jiwa RSUD Morowali.
Dengan pendekatan ini, diharapkan kesehatan mental karyawan dapat optimal, mampu menjalankan tugas dengan efektif sesuai standar keselamatan dan prosedur operasional. “Secara preventif dan promotif, IMHC juga menjalankan program edukasi mengenai perilaku adiksi di kawasan IMIP, sejak Februari hingga Juli lalu,” jelas Aldi.
Kegiatan ini merupakan implementasi perlindungan keselamatan, kesehatan, moral, dan kesusilaan pekerja sesuai UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Dewi menambahkan, fungsi IMHC juga untuk memenuhi standar regulasi K3 dan hak asasi karyawan, khususnya dalam mencegah dan menangani dampak psikologis akibat kekerasan dan pelecehan seksual. Layanan ini terbuka bagi karyawan laki-laki maupun perempuan, dan dapat diakses melalui konseling mandiri atau dukungan bagian Hubungan Industrial Departemen HR. Tim IMHC juga aktif menyosialisasikan peran Gugus Tugas Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual kepada tenant sekawasan IMIP. Pengembangan IMHC ke depan diharapkan dapat memperkuat kolaborasi dengan Departemen HR, CSR, dan seluruh tenant, demi membangun budaya kerja yang sehat, saling mendukung, produktif, dan inklusif.





