Narasita.com-PALU- Terkait dengan Dilaporkannya Kanit PPA Polresta Palu Ipda MA ke Propam Polda Sulteng karena dugaan berduaan dikamar hotel dengan istri pelapor.

N-Y yang merupakan istri pelapor membantah semua tuduhan yang dilakukan oleh suaminya sebagai pelapor dalam kasus ini.

N-Y mengaku tuduhan berduaan dalam kamar hotel dengan Kanit PPA Polresta Palu yang dituduhkan oleh suaminya, tidaklah benar.

Adapun video rekaman pengakuan yang di pegang suaminya, N-Y terpaksa mengatakan hal itu karena merasa terancam.

“Saya katakan tidak benar semua tuduhan itu, saya dalam keadaan terpaksa berbohong karena merasa terancam.” Ungkapnya

Sementara Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienartono mengatakan Kanit PPA Polresta Palu Ipda MA saat ini dalam proses pemeriksaan Propam terkait pelanggaran Disiplin.

“Yang bersangkutan Kanit PPA Polresta Palu masih dalam proses pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin di Propam Polda Sulteng.” Ujarnya

Kabid Humas juga menambahkan kalau pelapor telah mencabut laporannya di Propam Polda Sulteng.

Namun dugaan pelanggaran disiplin oleh Kanit PPA Polresta Palu Ipda MA akan terus dilanjutkan.

Bahkan jika ditemukan adanya pelanggaran Etik, maka Ipda MA terancam sangsi berat yakni PTDH (Pemecatan Tidak Dengan Hormat).