Narasita.com- PALU, — Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah (JATAM Sulteng) mendesak pemerintah segera melakukan audit lingkungan terhadap aktivitas pertambangan batuan di sepanjang pesisir Palu-Donggala. Audit dinilai penting karena aktivitas tambang disebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengancam keselamatan warga.
Koordinator JATAM Sulteng, Taufik, mengatakan polemik pertambangan batuan di wilayah tersebut tidak seharusnya hanya berfokus pada persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Menurut dia, persoalan yang lebih mendesak adalah dampak lingkungan yang diduga terus terjadi akibat aktivitas tambang.
“Yang mendesak dilakukan saat ini adalah audit lingkungan oleh pemerintah provinsi, kabupaten, kota, bersama perusahaan tambang terhadap kerusakan lingkungan yang terjadi di sepanjang pesisir Palu-Donggala,” kata Taufik dalam siaran pers, Selasa (19/5/2026).
JATAM Sulteng menilai aktivitas pertambangan batuan di kawasan pesisir memiliki risiko tinggi terhadap lingkungan. Salah satu dampak yang disoroti ialah paparan debu terhadap warga dan pengguna jalan di jalur pesisir Palu-Donggala.
Menurut JATAM, kondisi tersebut menjadi indikasi adanya potensi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup sehingga diperlukan audit lingkungan secara menyeluruh.
Desakan audit lingkungan itu, kata JATAM, mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 48 yang mengatur audit lingkungan sebagai instrumen kepatuhan bagi kegiatan berisiko tinggi.
JATAM Sulteng juga menilai hingga kini belum ada langkah serius dari pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota untuk mengevaluasi keseluruhan aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.
Berdasarkan temuan JATAM Sulteng dari data geoportal Minerba One Map Indonesia (MOMI) Kementerian ESDM yang diakses pada Mei 2026, terdapat 92 izin pertambangan di sepanjang pesisir Palu-Donggala. Rinciannya terdiri atas 39 wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) pencadangan, satu izin eksplorasi, dan 52 izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi dengan total luas mencapai 2.223,25 hektare.
JATAM menilai apabila seluruh izin tersebut beroperasi, kondisi itu berpotensi melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan serta memicu kerusakan ekologis yang lebih serius.
Selain itu, aktivitas pertambangan yang terus menggusur bukit-bukit di sepanjang pesisir Palu-Donggala disebut berpotensi mempercepat degradasi ekosistem. JATAM mengaitkan kondisi tersebut dengan banjir yang terjadi pada Juni 2024 dan banjir susulan pada Agustus 2024.
“Banjir yang berulang merupakan bentuk akumulasi kerusakan lingkungan yang serius yang diduga akibat kegiatan pertambangan,” ujar Taufik.
JATAM Sulteng mengingatkan pemerintah daerah agar segera melakukan audit lingkungan, evaluasi perizinan, serta pengawasan ketat terhadap aktivitas pertambangan. Jika tidak dilakukan secara serius, wilayah pesisir Palu-Donggala dinilai berpotensi mengalami krisis ekologis dan kemanusiaan.rlis





