PALU, NARASITA – Seorang juru parkir Alfamidi berinisial D tewas usai ditembak di depan toko di Jalan Tombolotutu, Palu, Sulawesi Tengah, pada Kamis malam, 27 Agustus 2026, sekitar pukul 21.10 WITA. Peristiwa penembakan ini diduga melibatkan oknum Provost Polda Sulteng dan berawal dari keributan yang berujung perkelahian.
Korban D sempat dilarikan ke RSUD Anutapura Palu untuk mendapatkan perawatan intensif, namun nyawanya tidak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia pada Jumat dini hari, 28 Agustus 2026, pukul 02.30 WITA, setelah menderita delapan luka tembak di leher, dada, dan kaki. Kepergian D menyisakan duka mendalam bagi keluarga yang tangisnya pecah di IGD rumah sakit.
Pihak kepolisian telah mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) dengan memasang garis polisi. Penyelidikan awal mendapati adanya selongsong peluru di lokasi penembakan. Polresta Palu kini tengah mendalami kasus ini untuk mengungkap kronologi dan motif di balik insiden penembakan yang menewaskan juru parkir Alfamidi Palu.
Sementara itu, terduga pelaku, yang diidentifikasi sebagai oknum Provost Polda Sulteng, juga mengalami luka serius. Ia terluka di bagian tangan, bahkan salah satu jarinya terputus, akibat sabetan benda tajam saat perkelahian terjadi. Kepolisian telah mengamankan rekaman CCTV Alfamidi yang diharapkan menjadi petunjuk penting dalam penyelidikan kasus juru parkir Alfamidi Palu tewas ditembak ini.
“Korban berinisial D meninggal dunia sekitar pukul 02.30 WITA setelah mengalami delapan luka tembak,” kata sumber dari pihak rumah sakit. Penyelidikan masih terus berlangsung dan polisi berjanji akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku, termasuk jika benar melibatkan anggota kepolisian.
“Salah satu jari pelaku terputus akibat sabetan benda tajam,” demikian laporan awal dari kepolisian. Kasus juru parkir Alfamidi Palu tewas ditembak ini telah menarik perhatian publik dan masyarakat menuntut transparansi serta keadilan dari pihak berwajib dalam mengungkap tuntas insiden tragis ini.





