Narasita.com- Palu, – Keluarga H (14), korban dugaan kekerasan seksual oleh Kepala Desa Soulowe, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Warham, mendesak agar tersangka dinonaktifkan dari jabatannya dan segera diproses hukum hingga persidangan.

Permintaan ini disampaikan oleh Kalbus, paman korban, didampingi Direktur Solidaritas Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (SKP-HAM) Sulawesi Tengah, Nurlela Lamasitudju, dalam konferensi pers di Sekretariat Bersama (Sekber) Jurnalis, Jalan Ahmad Yani, Kota Palu, pada Rabu (5/2).

Kalbus mengungkapkan bahwa sejak kejadian tersebut, korban mengalami tekanan psikologis dan sering menanyakan perkembangan kasusnya. Namun, meski laporan telah dibuat di Polres Sigi sejak Agustus 2024, kasus ini masih tertahan di Kejaksaan Negeri Donggala dan belum berlanjut ke pengadilan.

“Kami belum tahu kejelasan kasusnya. Tersangka masih aktif dan melenggang bebas,” ujar Kalbus.

Ia juga menambahkan bahwa akibat memperjuangkan keadilan bagi keponakannya, beberapa anggota keluarga mereka tidak lagi menerima bantuan sosial dari pemerintah desa, meskipun sebelumnya mereka terdaftar sebagai penerima yang layak.

Menurut Kalbus, pelecehan terhadap korban terjadi saat Warham mengantarkan bantuan sosial (bansos) berupa sembako ke rumah nenek tempat tinggal H. Saat itu, nenek korban tidak berada di rumah, sehingga tersangka memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melakukan tindakan tidak senonoh.

Sementara itu, Direktur SKP-HAM Sulteng, Nurlela Lamasitudju, menilai bahwa proses hukum terhadap tersangka berjalan lambat dan berharap semua pihak mendukung percepatan penyelesaian kasus ini.

“Situasi korban saat ini sangat traumatis dan tertekan. Apalagi tersangka masih menjabat, bebas berkeliaran, serta menyebarkan pernyataan bahwa dirinya tidak bisa dijerat hukum karena tidak ada saksi. Ini semakin membuat keluarga korban tidak nyaman,” ungkap Nurlela.

Ia juga mendesak Pemerintah Kabupaten Sigi untuk mempertimbangkan apakah seorang kepala desa yang telah menjadi tersangka kasus kekerasan seksual masih layak dipertahankan dalam jabatannya.

“Kami meminta Kejaksaan Negeri Donggala segera mempercepat proses hukum terhadap tersangka Warham,” tegasnya.

Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Donggala, Ikram, membenarkan bahwa berkas perkara tersangka baru dilimpahkan oleh kepolisian dua hari lalu.

“Dalam waktu dekat, kami akan melakukan gelar perkara. Jika seluruh unsur formil dan materiil telah terpenuhi, kasus ini akan segera dilanjutkan ke tahap penuntutan,” kata Ikram