Narasita. Com- Palu, – Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat kerja keempat bersama sejumlah mitra kerja dalam rangka membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif, yakni tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika serta tentang Pengawasan dan Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan.
Rapat berlangsung di Ruang Baruga DPRD Provinsi Sulteng, Senin (28/4/2025), dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Dr. Bartholomeus Tandigala, S.H., CES. Hadir dalam rapat tersebut Wakil Ketua Komisi I Ir. Elisa Bunga Allo, M.M., Sekretaris Komisi I Samiun L. Agi, S.Ag., serta para anggota Komisi I DPRD Sulteng. Rapat juga diikuti oleh perwakilan instansi terkait, tenaga ahli Bapemperda dan Komisi I, serta staf Sekretariat Dewan.
Dalam pembukaan, Bartholomeus menyampaikan bahwa sebelum rapat ini digelar, Komisi I telah melakukan konsultasi ke Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Dalam Negeri untuk memperoleh masukan terhadap dua ranperda tersebut.
“Beberapa poin penting dari hasil konsultasi, khususnya terkait Ranperda Ormas, antara lain perlunya penyesuaian dengan regulasi di atasnya, penguatan mekanisme pembinaan dan pengawasan, serta kejelasan sistem pendaftaran dan pelaporan kegiatan organisasi masyarakat,” ujarnya.
Anggota Komisi I, Dra. Hj. Sri Indraningsih Lalusu, menyoroti perbedaan antara rancangan kebijakan daerah dengan kebijakan pusat, baik dalam judul maupun struktur kelembagaan. Ia menekankan pentingnya kejelasan batas kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah agar tidak menimbulkan tumpang tindih.
“Komisi I perlu fokus pada substansi dan tujuan dari Raperda agar tidak terjadi kekeliruan konseptual yang berpotensi membuat dokumen harus dikembalikan untuk perbaikan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo menyampaikan catatan terkait struktur kewenangan dan urusan teknis yang berada di bawah institusinya. Ia menyoroti pentingnya aspek keamanan informasi dalam pengelolaan sistem informasi daerah, termasuk keberadaan subdomain dan risiko kebocoran data.
“Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) pernah menemukan kebocoran data di delapan OPD. Jika dalam waktu 1×24 jam tidak ditindaklanjuti, situs tersebut bisa langsung ditakedown oleh BSSN,” ungkapnya.
Tenaga Ahli Bapemperda, Siti Dahlia, S.H., turut menyampaikan hasil konsultasi dengan Direktorat Organisasi Kemasyarakatan Kemendagri. Salah satu poin penting adalah anjuran untuk mengutamakan aspek pemberdayaan dibandingkan pengawasan dalam penamaan Ranperda.
“Hal ini sejalan dengan semangat pembinaan organisasi kemasyarakatan yang menitikberatkan pada penguatan kapasitas dan partisipasi masyarakat sipil,” jelasnya.
Masukan-masukan tersebut akan menjadi landasan penyempurnaan substansi Ranperda agar sesuai dengan arahan teknis pemerintah pusat, sekaligus tetap mendorong pembinaan yang partisipatif terhadap organisasi masyarakat sipil di daerah.





