PALU, NARASITA – Persoalan sengketa lahan peternakan masyarakat Desa Wuasa, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso, yang berbatasan dengan wilayah Desa Watutau dan Desa Wanga, kini menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah. Komisi I DPRD Sulteng bergerak cepat dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menyerap aspirasi sekaligus mencari solusi atas sengketa lahan peternakan Wuasa yang belum terselesaikan.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah pada Senin (28/09/2026) tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Dr. Ir. Bartholomeus, S.H., C.E.S., beserta jajaran anggota komisi. Kehadiran berbagai pihak diharapkan dapat memberikan gambaran utuh mengenai sengketa lahan peternakan Wuasa ini.

Melalui RDP ini, masyarakat memiliki ruang penting untuk menyampaikan secara langsung persoalan sengketa lahan peternakan Wuasa yang mereka hadapi. Hal ini juga mempertemukan berbagai pihak terkait guna mendapatkan gambaran masalah secara komprehensif.

Dalam surat permohonan RDP yang diajukan Kelompok Masyarakat Desa Wuasa, persoalan ini berkaitan dengan permasalahan peternakan masyarakat Desa Wuasa di Desa Watutau dan Desa Wanga. Masyarakat berharap adanya penyelesaian yang memberikan kepastian dan rasa keadilan, sehingga tidak terus berkembang menjadi persoalan sosial di tengah masyarakat.

Bartholomeus menegaskan bahwa Komisi I DPRD Sulteng hadir untuk memastikan aspirasi masyarakat mendapatkan ruang pembahasan secara terbuka dan proporsional. “Melalui RDP, seluruh pihak terkait diberikan kesempatan menyampaikan data, fakta, serta pandangan masing-masing sebagai bahan untuk mencari jalan keluar terbaik bagi sengketa lahan peternakan Wuasa ini,” kata Dr. Ir. Bartholomeus, S.H., C.E.S., Ketua Komisi I DPRD Sulteng.

Rapat tersebut turut melibatkan sejumlah unsur pemerintahan dan masyarakat, mulai dari Pemerintah Kabupaten Poso, perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Biro Hukum, ATR/BPN Kanwil Sulawesi Tengah, Kantor Pertanahan Kabupaten Poso, Dinas Pertanian Kabupaten Poso, hingga pemerintah desa dan tokoh masyarakat. Kabag Fasilitasi dan Persidangan, Ahmad Erwin, S.STP., M.Si., juga turut hadir dalam RDP tersebut.

Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan keseriusan DPRD Sulteng dalam mengurai persoalan sengketa lahan peternakan Wuasa dari berbagai sisi, terutama menyangkut aspek pemerintahan, pertanahan, hukum, pertanian, hingga kepentingan masyarakat. Komisi I di bawah kepemimpinan Bartholomeus menempatkan RDP ini bukan hanya sekadar forum mendengar keluhan, tetapi sebagai langkah konkret untuk mempertemukan kepentingan masyarakat dengan pemerintah dan instansi terkait.

Dengan menghadirkan seluruh pihak yang berkepentingan, DPRD Sulteng berharap persoalan sengketa lahan peternakan Wuasa ini dapat dipetakan secara objektif dan dicarikan solusi yang memberikan kepastian serta mencegah munculnya konflik sosial yang lebih luas. Bagi Komisi I DPRD Sulteng, suara masyarakat bukan sekadar aspirasi untuk didengar, tetapi persoalan yang harus dikawal hingga menemukan jalan penyelesaian.