Narasita.com- PALU, – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah memperingatkan kondisi darurat penggunaan zat kimia berbahaya berupa sianida dan merkuri di sejumlah lokasi pertambangan ilegal di Sulawesi Tengah. Praktik tersebut dinilai sebagai kejahatan lingkungan serius yang mengancam hak hidup dan kesehatan masyarakat.
Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer, mengatakan penggunaan sianida dan merkuri tanpa prosedur ketat telah melanggar hak atas lingkungan hidup yang sehat sebagaimana dijamin Pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi ancaman nyata terhadap keselamatan manusia dan lingkungan,” ujar Livand di Palu, Kamis (6/2/2026).
Distribusi Bocor, Perdagangan Diduga Ilegal
Dari perspektif pengawasan perdagangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulawesi Tengah menegaskan bahwa sianida dan merkuri termasuk kategori Bahan Berbahaya (B2) yang peredarannya diatur secara ketat dan hanya boleh dilakukan melalui Distributor Terdaftar (DT).
Namun, temuan di lapangan menunjukkan kedua zat tersebut dapat dengan mudah ditemukan di kawasan pertambangan rakyat dan ilegal. Kondisi ini mengindikasikan adanya kebocoran sistem distribusi atau masuknya barang secara ilegal melalui penyelundupan.
Perdagangan bahan kimia berbahaya di luar jalur resmi tersebut melanggar Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengadaan, Distribusi, dan Pengawasan Bahan Berbahaya. Penjualan bebas di lokasi tambang dinilai sebagai praktik ilegal yang harus dihentikan dari hulu.
Komnas HAM Sulteng menyoroti dampak serius penggunaan merkuri dan sianida terhadap kesehatan dan lingkungan. Merkuri dikenal sebagai “silent killer” yang dapat menyebabkan kerusakan permanen pada sistem saraf, sebagaimana tercermin dalam kasus penyakit Minamata. Sementara itu, sianida berpotensi mencemari sumber air secara cepat dan mematikan.
“Paparan zat ini di tanah dan air akan melipatgandakan risiko krisis kesehatan masyarakat, terutama bagi warga yang tinggal di sekitar wilayah tambang,” kata Livand.
Komnas HAM menilai ketegasan aparat penegak hukum menjadi kunci untuk memutus rantai peredaran bahan kimia berbahaya tersebut. Selama sianida dan merkuri masih mudah diperoleh di lokasi tambang, fungsi pengawasan dan penegakan hukum dianggap belum berjalan optimal.
“Pembiaran terhadap masuknya zat berbahaya ini sama dengan pengabaian negara terhadap keselamatan rakyat,” tegasnya.
Empat Tuntutan Komnas HAM
Merespons situasi tersebut, Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah menyampaikan empat desakan utama, yakni:
1.Mabes Polri, Polda Sulteng, dan Gakkum KLHK diminta segera melakukan sweeping total di pintu masuk kawasan tambang, gudang logistik, dan toko kimia tidak berizin. Seluruh sianida dan merkuri tanpa dokumen resmi harus disita, termasuk menghentikan dan menyita tromol yang menggunakan merkuri.
2.Disperindag Sulteng diminta melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh distributor bahan kimia guna memastikan tidak terjadi kebocoran stok ke pasar gelap.
3.Aparat penegak hukum didesak tidak hanya menindak pengguna di lapangan, tetapi juga membongkar jaringan pemasok dan mafia bahan kimia berbahaya.
4.Pemerintah daerah diminta melakukan sosialisasi masif kepada penambang terkait bahaya laten merkuri dan dampaknya terhadap kesehatan penambang serta keluarga mereka.
Livand menegaskan bahwa peredaran sianida dan merkuri di wilayah pertambangan merupakan ancaman jangka panjang bagi masa depan Sulawesi Tengah.
“Sianida dan merkuri yang mengalir di sungai-sungai kita hari ini adalah racun bagi masa depan Sulawesi Tengah. Aparat penegak hukum tidak boleh berkompromi. Sweeping harus dilakukan sekarang,” kata dia.rlis





