PALU, NARASITA – Kaukus Parlemen Hijau Daerah (KPHD) menyampaikan keprihatinan mendalam atas lonjakan 40 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sulawesi Tengah hingga pertengahan Agustus 2026. Situasi ini mendorong KPHD untuk mendesak penguatan respons fiskal karhutla yang lebih terencana dan berkeadilan dari pemerintah pusat maupun daerah.
Data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulawesi Tengah menunjukkan, total 40 kejadian karhutla telah berdampak pada 446,5 hektare lahan. Sebanyak 12 insiden di antaranya terjadi hanya dalam periode 1-19 Agustus 2026. Kabupaten Parigi Moutong mencatat jumlah kasus terbanyak dengan 25 kejadian, diikuti oleh Kabupaten Tojo Una-Una dengan sembilan kasus.
Koordinator Presidium KPHD sekaligus anggota DPRD Kota Palu, Mutmainah Korona, menegaskan bahwa karhutla bukan sekadar masalah pemadaman api. Menurutnya, karhutla berkaitan erat dengan tata kelola lingkungan, pengelolaan ruang, kesiapsiagaan bencana, penegakan hukum, serta kapasitas fiskal daerah dalam merespons risiko ekologis.
“Karhutla membutuhkan respons fiskal karhutla yang lebih terencana dan berkeadilan,” kata Mutmainah dalam pernyataan sikap resmi KPHD.
KPHD menilai, meskipun pemerintah daerah berhadapan langsung dengan dampak karhutla, kemampuan mereka dalam mencegah dan menangani risiko tersebut tidak bisa dilepaskan dari dukungan kebijakan dan fiskal pemerintah pusat. Oleh karena itu, KPHD mendorong DPRD untuk menguatkan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Tujuannya adalah memastikan kesiapsiagaan dan penanganan karhutla menjadi prioritas pembangunan daerah, termasuk melalui pengawasan sistem peringatan dini, ketersediaan sarana dan prasarana, koordinasi lintas sektor, penggunaan anggaran, serta efektivitas pemulihan pascakebakaran. Seluruh upaya ini memerlukan respons fiskal karhutla yang optimal.
Dorong Paket Respons Fiskal
KPHD juga mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk menyusun Paket Respons Fiskal El NiƱo dan Karhutla. Peningkatan risiko kekeringan dan karhutla membutuhkan respons yang tidak hanya fokus pada kondisi darurat, tetapi juga didukung perencanaan anggaran yang jelas. Penguatan respons fiskal karhutla ini menjadi krusial.
Pemerintah daerah didorong untuk memperkuat kesiapsiagaan bencana dan mengoptimalkan instrumen fiskal yang tersedia, termasuk pemanfaatan Belanja Tidak Terduga (BTT) sesuai ketentuan. Di sisi lain, pemerintah pusat diminta memastikan kebijakan dan dukungan fiskal dapat membantu daerah merespons peningkatan risiko iklim dan karhutla secara cepat.
Selain itu, KPHD mendorong penguatan green budgeting melalui penerapan Climate Budget Tagging dalam APBD. Instrumen ini penting untuk memetakan belanja daerah yang mendukung perlindungan lingkungan, adaptasi perubahan iklim, pengurangan risiko bencana, serta pencegahan karhutla. Dengan pemetaan anggaran ini, DPRD dapat memastikan APBD tidak hanya membiayai penanganan setelah bencana, tetapi juga mendukung upaya pencegahan dan memperkuat respons fiskal karhutla.
Dorong EcoTax dan Transfer Fiskal Ekologis
Untuk melengkapi penguatan anggaran, KPHD mendorong pemerintah daerah mengkaji penerapan EcoTax sebagai instrumen pendanaan ekologis. EcoTax diharapkan tidak hanya meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga menjadi instrumen perubahan perilaku. Aktivitas ekonomi yang memberikan tekanan lebih besar terhadap lingkungan perlu berkontribusi lebih besar pada upaya pemulihan dan perlindungan lingkungan.
Penerapan EcoTax harus dilakukan secara transparan dan berkeadilan, dengan dana yang diperoleh diarahkan untuk pencegahan, pengawasan, pemulihan ekosistem, serta perlindungan masyarakat terdampak. KPHD juga mendesak pemerintah pusat untuk memperkuat ecological fiscal transfer sebagai skema transfer fiskal yang memberikan insentif kepada daerah yang menjaga hutan, mengurangi emisi, mencegah karhutla, dan menjalankan program perlindungan lingkungan.
“Jangan sampai daerah menerima mandat menjaga lingkungan, tetapi menanggung sendiri biaya ekologisnya,” ujar Mutmainah, menekankan pentingnya dukungan respons fiskal karhutla dari pusat. Dukungan fiskal ini perlu memiliki indikator yang transparan dan terukur, dengan mempertimbangkan kondisi ekologis serta kapasitas fiskal masing-masing daerah.
Penegakan Hukum dan Pemulihan
KPHD meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk menyelidiki penyebab setiap kejadian karhutla. Jika ditemukan pelanggaran atau tindak pidana, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, transparan, dan tidak pandang bulu. Pemeriksaan juga perlu mencakup aktivitas usaha dan penggunaan lahan yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran.
Penanganan karhutla tidak berhenti setelah api padam. Pemerintah juga perlu memastikan pemulihan ekosistem, perlindungan kesehatan masyarakat, pemulihan sumber penghidupan, dan pemulihan fungsi lahan terdampak. Pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan harus dibebani kewajiban pemulihan sesuai ketentuan hukum, sebagai bagian integral dari respons fiskal karhutla dan pemulihan jangka panjang.
Dalam jangka panjang, KPHD mendorong pemerintah pusat dan daerah membangun strategi pencegahan karhutla yang terintegrasi dengan kebijakan tata ruang, kehutanan, perubahan iklim, kebencanaan, dan pendanaan daerah. Strategi ini perlu menggunakan data risiko dan pengalaman daerah sebagai dasar perumusan kebijakan.
“Suara daerah harus hadir dalam menentukan kebijakan nasional tentang perlindungan lingkungan dan ketahanan iklim,” tutup Mutmainah. KPHD berkomitmen untuk terus mendorong agar pengalaman dan kebutuhan daerah terkait karhutla menjadi bagian dari pembahasan kebijakan di tingkat nasional, sehingga tercipta respons fiskal karhutla yang komprehensif dan berkelanjutan.






