PARIGI MOUTONG — Narasita– Seorang pria berinisial A (26) diamankan polisi setelah diduga membawa narkotika jenis sabu seberat 55,34 gram di Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

A diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 17.30 Wita.

Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong IPTU Nicho Eliezer., mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Mepanga.

Menindaklanjuti informasi itu, polisi melakukan penyelidikan untuk memastikan dugaan peredaran narkotika sekaligus mengidentifikasi kendaraan yang digunakan.

Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit I AIPDA Mulyadi Bakri, kemudian melakukan pencegatan di pertigaan Jalan Trans Sulawesi, Dusun III Sukamaju, Desa Ogomolos, Kecamatan Mepanga.

Saat petugas melakukan pemeriksaan, A diduga melemparkan sebuah paket ke pekarangan rumah warga.

Petugas kemudian mencari barang yang dilempar tersebut dan menemukannya. Setelah diperiksa, paket itu diduga berisi narkotika jenis sabu.

Dari hasil penggeledahan dan penyitaan, polisi mengamankan enam paket plastik bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 55,34 gram.

Selain sabu, polisi turut menyita satu unit telepon genggam Samsung warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha Genio warna cokelat, satu bungkus rokok Potensa Gold, serta satu buah karet warna merah.

Penggeledahan disaksikan aparat desa setempat. Polisi menyebut A juga mengakui barang-barang yang diamankan tersebut berada dalam penguasaannya.

Nicho mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Parigi Moutong.

“Kami akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika. Tidak ada ruang bagi para pelaku untuk menjadikan wilayah Kabupaten Parigi Moutong sebagai tempat peredaran narkoba,” kata Nicho.

Dia juga mengimbau masyarakat segera melaporkan kepada kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau dugaan transaksi narkotika.

“Saya mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur,” ujarnya.

Saat ini, A bersama barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Parigi Moutong untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.rlis