Narasita.com-Palu- Anggota DPRD Kota Palu, Mutmainah Korona, mendesak Pemerintah Kota Palu segera menelusuri izin usaha pertambangan milik PT Arasmamulya dan PT Muzo yang beroperasi di wilayah Palu Utara. Desakan ini menyusul laporan Himpunan Nelayan Sulawesi Tengah mengenai dampak pembangunan dermaga (jetty) tambang terhadap nelayan di Kelurahan Taipa dan Mamboro Barat.

Mutmainah, yang juga Ketua Fraksi Nasdem dan anggota Komisi C DPRD Palu, menilai pembangunan jetty perusahaan tambang itu telah menggusur tambatan perahu nelayan dan mengancam mata pencaharian warga pesisir.

“Kami meminta Wali Kota Palu segera menghentikan sementara pembangunan jetty kedua perusahaan tambang tersebut, sampai dokumen perizinan mereka diperiksa sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Mutmainah dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/9/2025).

Menurut Mutmainah, pemeriksaan izin harus merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral. Regulasi tersebut mensyaratkan setiap perusahaan tambang memenuhi aspek administratif, teknis, lingkungan, dan keuangan sebelum memperoleh izin usaha pertambangan (IUP).

“Apakah PT Arasmamulya dan PT Muzo sudah mengurus izin lewat sistem OSS? Apakah dokumen AMDAL atau UKL-UPL sudah ada? Dan apakah izin eksplorasi maupun operasi produksinya sah?” kata Mutmainah.

Ia menegaskan DPRD Palu akan turun langsung memeriksa legalitas kedua perusahaan. “Kehadiran perusahaan tambang di kawasan pesisir tidak boleh mengorbankan kehidupan masyarakat sekitar, apalagi jika izinnya tidak lengkap,” ujarnya.

Mutmainah juga mengingatkan bahwa seluruh aktivitas tambang di Kota Palu harus mengacu pada Perda RTRW Kota Palu Nomor 2 Tahun 2021 serta Perwali Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

“Kami ingin tahu, apakah semua perusahaan tambang galian C di Palu sesuai dengan RTRW dan RDTR? Ini penting untuk menjaga keberlanjutan tata ruang kota,” ucapnya.

Selain meminta penelusuran izin PT Arasmamulya dan PT Muzo, Mutmainah mengusulkan revisi Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara. Ia juga mendorong percepatan pembentukan rancangan perda tentang tata kelola pertambangan batuan.

Di tingkat kota, ia menilai Perda Kota Palu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) perlu direvisi dengan menambahkan klausul tanggung gugat atas kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan.

“Kami menunggu kehadiran Himpunan Nelayan Sulawesi Tengah dalam rapat dengar pendapat sebagai pintu masuk untuk penelusuran lebih dalam terhadap kedua perusahaan. Ini juga menjadi peringatan bagi seluruh perusahaan tambang galian C di Palu,” tutur Mutmainah.(sb/ist)