JAKARTA, NARASITA – Sanksi OJK senilai Rp2,1 triliun resmi dijatuhkan kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam pelanggaran perdagangan dan penawaran umum saham DSSA, BREN, serta CUAN pada 16/10/2026. Penyerahan surat sanksi tersebut berlangsung di Kantor Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta, pada Rabu (21/10/2026).

Kasus manipulasi pasar pada saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk atau DSSA memicu penjatuhan denda sebesar Rp1,5 triliun kepada PT SMT. Sanksi OJK juga mencakup pembekuan izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama satu tahun bagi seorang direktur PT SS berinisial R.

Pemeriksaan OJK menyimpulkan bahwa manipulasi pasar saham DSSA melibatkan sejumlah nasabah melalui beberapa anggota bursa secara terstruktur dan terencana. Tindakan terorganisir tersebut terbukti memicu lonjakan harga saham DSSA secara tidak wajar di pasar modal.

Sanksi OJK berikutnya menyasar penawaran umum perdana saham PT Barito Renewables Energy Tbk atau BREN dengan denda Rp500 miliar kepada AH Ltd. Sementara itu, denda senilai Rp100 miliar dikenakan kepada TC Pte Ltd terkait pelanggaran pada saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk atau CUAN.

Pelanggaran utama dalam kasus saham BREN dan CUAN melibatkan pengaburan informasi identitas pemesan saham oleh pihak terafiliasi pengendali perusahaan. Praktik culas ini berujung pada konsentrasi kepemilikan saham pada kelompok tertentu dan menyusutkan jumlah saham beredar di publik.

Dampak dari praktik tersebut membuat Sanksi OJK turut dijatuhkan kepada sembilan anggota bursa yang menangani transaksi DSSA dan dua anggota bursa dalam kasus CUAN. Delapan tenaga penjualan turut menerima peringatan tertulis, sementara seorang direktur anggota bursa mendapat sanksi pembekuan izin selama tiga bulan.

Khoirul Muttaqien selaku Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK memimpin langsung penyerahan sanksi tersebut. Acara ini turut dihadiri oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Suhasto.

Kehadiran perwira tinggi Polri dalam penyerahan sanksi menegaskan eratnya sinergi penegakan hukum tindak pidana pasar modal. Sanksi OJK ini menjadi langkah strategis untuk membersihkan industri keuangan dari praktik manipulatif.

OJK berkomitmen untuk terus mengawasi seluruh aktivitas perdagangan efek guna menciptakan pasar yang teratur, wajar, dan efisien. Langkah tegas Sanksi OJK diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan investor sekaligus memperkuat perlindungan bagi masyarakat luas.