Narasita.com- PALU, — Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras ilegal jenis THD dalam jumlah besar di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Dalam kasus ini, polisi mengamankan empat orang terduga pelaku dan menyita sekitar 48.000 butir obat keras.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi obat keras ilegal di wilayah Kota Palu.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba Polresta Palu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua terduga pelaku berinisial I.B.A dan A.B.S.S pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 22.30 Wita.
Keduanya diamankan di Jalan Setia Budi, Lorong Delima, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan 48 paket besar yang diduga berisi obat keras jenis THD dengan jumlah total sekitar 48.000 butir.
Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 14.00 Wita di Jalan Kangguru, Kelurahan Talise. Dalam pengembangan tersebut, polisi kembali mengamankan seorang terduga pelaku berinisial S.A.B.A.
Selain itu, polisi juga mengungkap keterlibatan satu orang lainnya berinisial F.S.A.S yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran obat keras tersebut.
Dalam pengungkapan itu, aparat turut menyita tiga kotak dos berwarna coklat dan tiga unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat keras ilegal.
Kapolresta Palu Kombes Pol Hari Rosena melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palu Kompol Usman mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras ilegal di wilayah Kota Palu.
“Peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya bagi masyarakat, khususnya generasi muda. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku,” ujar Usman dalam keterangannya.
Ia menegaskan, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna membongkar jaringan peredaran yang lebih luas.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan terus dilakukan guna mengungkap pemasok dan jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ini,” kata dia.
Para terduga pelaku dijerat Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif dan melengkapi berkas perkara.rlis





