Narasita.com-DONGGALA,  — Komisi I DPRD Kabupaten Donggala menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Donggala pada Kamis (13/2/2025).

Rapat ini membahas dugaan penyerobotan lahan Hak Guna Usaha (HGU) oleh sebuah perusahaan kelapa sawit di Kecamatan Riopakava.

Namun, pembahasan tersebut belum mencapai titik temu karena pihak BPN Donggala tidak membawa data yang diperlukan. Ketua Komisi I DPRD Donggala, Irfan, menyebutkan bahwa BPN belum memiliki data yang selaras dengan informasi DPRD.

“BPN Donggala ternyata belum mendapatkan data yang sama dengan kami, sehingga mereka datang tanpa membawa data,” kata Irfan.

DPRD Donggala kini berencana mengirimkan surat resmi ke Kantor Wilayah BPN untuk meminta data tersebut. Irfan menjelaskan bahwa rapat lanjutan akan digelar setelah data tersedia, dengan melibatkan pihak perusahaan, warga, serta perwakilan dari BPN Donggala.

Kasus ini mencuat setelah tiga kepala desa, yakni Kamsudin (Desa Minti Makmur), Sutiman (Desa Polanto Jaya), dan Sukarjoni (Desa Bukit Indah), melaporkan dugaan pelanggaran kepada DPRD. Mereka mengklaim bahwa lahan warga telah dikuasai oleh perusahaan sawit melalui perluasan area HGU.

Irfan mengungkapkan, berdasarkan laporan yang diterima, luas HGU perusahaan bertambah hingga memasuki lahan warga. “Contohnya di Desa Polanto Jaya, dalam sertifikat tercatat 1.300 hektare. Namun, setelah dilakukan perhitungan ulang, hanya tersisa 1.090 hektare. Artinya, ada 200 hektare yang masuk ke dalam HGU perusahaan,” jelasnya.

Atas dasar ini, para kepala desa meminta DPRD memediasi masalah tersebut dengan BPN Donggala sebagai pihak yang mengeluarkan sertifikat HGU.

Kepala BPN Donggala, Rizal, yang ditemui usai rapat, mengatakan bahwa pihaknya akan memastikan objek lahan yang menjadi sumber persoalan. “Karena objeknya belum jelas, kesimpulannya akan ada rapat lanjutan,” ujarnya.(kib)