PALU, NARASITA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palu menggeledah kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palu, Sulawesi Tengah, pada 21/09/2026. Penggeledahan ini bertujuan untuk mencari dan melengkapi alat bukti terkait dugaan kasus korupsi penyertaan modal tahun 2023, menjadikan PDAM Kota Palu digeledah oleh kepolisian.
Kasatreskrim Polresta Palu, Ismailbobby, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Palu. PDAM Kota Palu digeledah untuk mendukung proses penyelidikan yang telah berlangsung sejak Februari 2026.
“Satreskrim Polresta Palu, khususnya Unit Tipikor, melakukan penggeledahan untuk melengkapi alat bukti,” kata Ismailbobby usai penggeledahan di Kantor PDAM Kota Palu.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil menyita delapan bundel dokumen penting. Dokumen-dokumen ini diharapkan dapat memperkuat bukti dalam kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani, di mana PDAM Kota Palu digeledah untuk mendapatkan bukti fisik.
“Untuk jumlah dokumen yang kami sita hari ini ada delapan bundel,” ujarnya.
Ismailbobby menambahkan bahwa nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi ini belum dapat disampaikan karena masih dalam proses pendalaman. Penyidik masih mengumpulkan informasi dan bukti tambahan untuk menghitung kerugian secara akurat setelah PDAM Kota Palu digeledah.
“Untuk kerugian negara nanti kami sampaikan karena saat ini masih kami dalami,” ungkap Ismailbobby.
Saat ini, polisi menduga ada satu orang yang terlibat dalam kasus tersebut, dengan inisial RS. Identitas lengkap dan posisi RS belum diungkapkan oleh pihak kepolisian, meskipun PDAM Kota Palu digeledah untuk mencari jejak keterlibatan.
“Nanti kita sampaikan kembali karena kami masih memenuhi alat bukti-alat bukti,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Umum dan Keuangan PDAM Kota Palu, Rindi Rinaldi, menyatakan pihaknya menyambut baik penggeledahan yang dilakukan Polresta Palu. Ia menambahkan bahwa perkara ini telah berjalan hampir satu tahun dan pihak PDAM telah memberikan keterangan kepada penyidik, menegaskan dukungan mereka terhadap penyelidikan setelah PDAM Kota Palu digeledah.
“Kami mendukung apa yang sudah dilakukan oleh Polres sampai dengan tahap ini,” kata Rindi.
Rindi membeberkan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyertaan modal tahun 2023 senilai Rp 2 miliar. Dana ini masuk pada masa direktur sebelumnya, Alvian, namun penggunaannya dilakukan ketika PDAM dipimpin oleh Roy Elisa Sumakul, menjadi fokus utama mengapa PDAM Kota Palu digeledah.
“Dananya masuk di zaman direktur Pak Alvian, tetapi penggunaannya memang di zaman direktur Pak Roy Sumakul,” ujarnya.
Adapun dokumen yang disita polisi antara lain Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2023, RKAP 2024, serta dokumen RKAP yang diajukan untuk perubahan oleh Roy Sumakul. Rindi mengakui bahwa pengajuan perubahan RKAP tersebut tidak memperoleh disposisi atau persetujuan dari Kuasa Pemilik Modal (KPM).
Selain itu, polisi turut menyita surat teguran dari Wali Kota Palu kepada Roy Sumakul. Surat tersebut diterbitkan setelah adanya temuan Inspektorat, di mana Wali Kota selaku KPM meminta Roy Sumakul segera menindaklanjuti temuan-temuan tersebut, memperkuat alasan mengapa PDAM Kota Palu digeledah.





