JAKARTA — Narasita- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti meminta sekolah yang terdampak berat abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau mengalihkan kegiatan belajar mengajar menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Kebijakan tersebut diambil dengan mengutamakan keselamatan dan kesehatan siswa, guru, serta seluruh warga sekolah.
Abdul Mu’ti menyampaikan arahan tersebut dalam konferensi pers terkait layanan pendidikan pascaerupsi Gunung Anak Krakatau, Minggu (6/9/2026). Menurut dia, sekolah di wilayah yang terdampak berat dapat melaksanakan pembelajaran dari rumah secara daring atau memindahkan kegiatan belajar ke lokasi aman yang mendukung pembelajaran jarak jauh.
Sejumlah wilayah yang disebut mengalami paparan abu vulkanik cukup berat berada di Banten dan Lampung. Wilayah tersebut meliputi Kabupaten Serang di Banten serta Kabupaten Tanggamus, Kota Bandar Lampung, dan Kabupaten Lampung Selatan di Lampung.
Sekolah yang Tidak Terdampak Tetap Bisa Tatap Muka
Sementara itu, sekolah yang tidak terdampak langsung masih dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka. Namun, sekolah diminta memperketat protokol kesehatan dan menyesuaikan kegiatan dengan kondisi lingkungan.
Langkah yang dapat dilakukan antara lain mewajibkan penggunaan masker, mengurangi kegiatan di luar ruangan, serta menutup pintu dan jendela untuk meminimalkan paparan abu vulkanik.
Durasi pembelajaran juga tidak harus mengikuti jadwal normal. Pemerintah daerah dan satuan pendidikan dapat menyesuaikan lama serta jam belajar berdasarkan kondisi di masing-masing wilayah.
Abdul Mu’ti juga meminta sekolah memasukkan materi mengenai keselamatan, kesehatan, dan mitigasi bencana dalam pembelajaran. Siswa dan orang tua juga diimbau terus mengikuti informasi serta kebijakan terbaru dari pemerintah dan pihak berwenang.
Pemda Tentukan Pelaksanaan di Daerah
Pelaksanaan teknis pembelajaran disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah, termasuk mempertimbangkan tingkat pencemaran udara dan sebaran abu vulkanik.
Di Lampung, misalnya, pemerintah provinsi telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 150 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar akibat dampak abu vulkanik. Melalui surat tersebut, seluruh satuan pendidikan di Lampung diminta mengalihkan pembelajaran tatap muka menjadi pembelajaran daring dari rumah.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menetapkan PJJ bagi satuan pendidikan mulai Senin (7/9/2026) sebagai langkah antisipasi paparan abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Hingga Minggu (6/9/2026), Kemendikdasmen menyatakan tidak ada laporan korban jiwa dari kalangan siswa maupun guru serta belum menerima laporan kerusakan sekolah akibat erupsi Gunung Anak Krakatau.
Abdul Mu’ti menegaskan perlindungan, keselamatan, dan kesehatan warga sekolah menjadi prioritas dalam penyelenggaraan pendidikan selama kondisi darurat akibat erupsi.





