PALU, NARASITA – Sejumlah Warga Pondok Karya, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah, mendatangi Satuan Tugas Penanganan Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah pada Selasa (22/09) di Kantor Gubernur Sulteng. Kedatangan ini bertujuan mengadukan perintah pengosongan hunian yang disebut dikeluarkan oleh PT Intim Anugerah Perkasa, dengan batas waktu paling lambat 10 Oktober 2026.

Selain masalah pengosongan, Warga Pondok Karya juga menyampaikan keberatan atas kehadiran mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Hidayat Lamakarate. Hidayat disebut hadir sebagai pihak yang diberi kuasa perusahaan untuk membantu proses negosiasi dengan warga. Menurut warga, Hidayat sempat dua kali mendatangi kawasan tersebut pada awal Agustus 2026.

Dwi Sartika, salah seorang Warga Pondok Karya, menuturkan bahwa Hidayat Lamakarate pertama kali datang pada 01 Agustus 2026 bersama Camat Mantikulore, Lurah Tondo, dan tim hukum PT Intim Anugerah Perkasa. Hidayat kemudian kembali menemui warga keesokan harinya pada 02 Agustus 2026.

Alfrin, warga lainnya, menyampaikan bahwa pertemuan kedua tersebut berlangsung dalam suasana tegang. Menurutnya, Hidayat sempat meminta data kepada warga yang hadir. “Kami warga di sini merasa terintimidasi karena nada bicaranya tidak simpatik,” kata Alfrin.

Alfrin menambahkan, sempat terjadi perdebatan antara Warga Pondok Karya dan Hidayat terkait surat Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny A Lamadjido. Surat tersebut menurut warga berisi permintaan penundaan pengosongan. “Surat itu tidak berlaku lagi,” ujar Alfrin menirukan ucapan Hidayat.

Selain itu, warga juga menyebut adanya upaya penandaan terhadap sejumlah rumah menggunakan cat semprot. Namun, tindakan tersebut berhasil dicegah karena situasi yang memanas. Keterangan ini diperkuat oleh Ngatmani, Warga Pondok Karya lainnya, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut.

Ngatmani mengaku sempat meminta Hidayat untuk tidak berbicara dengan nada tinggi. “Bapak ini pemimpin kami, kenapa bela perusahaan,” kata Ngatmani.

Di hadapan Satgas PKA Sulteng, Warga Pondok Karya juga mempersoalkan tenggat pengosongan hunian yang disebut paling lambat 10 Oktober 2026. Mereka meminta pemerintah kembali memfasilitasi negosiasi antara mereka dan PT Intim Anugerah Perkasa.

Menurut Ngatmani, rekomendasi Satgas PKA sebelumnya belum seluruhnya dipenuhi perusahaan, termasuk terkait pertimbangan hak warga atas lahan maupun kemungkinan penyediaan lokasi relokasi. “Rekomendasi tersebut tidak dipenuhi, tetapi perusahaan malah langsung mengeluarkan perintah pengosongan,” ujarnya.

Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny A Lamadjido, menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah akan memanggil PT Intim Anugerah Perkasa dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membahas sengketa lahan Mess Pondok Karya di kawasan LIK Tondo. Menurutnya, upaya mediasi dan fasilitasi sebelumnya belum menemukan penyelesaian.

Dalam pertemuan dengan Warga Pondok Karya, disebutkan pula bahwa PT Intim menawarkan kompensasi, namun nominalnya tidak dirinci. Reny kemudian menginstruksikan Satgas PKA untuk menyusun surat resmi Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, yang meminta klarifikasi tertulis dari PT Intim terkait tindak lanjut penyelesaian konflik pertanahan tersebut.

Pemprov Sulteng juga menjadwalkan rapat evaluasi dengan BPN Provinsi Sulawesi Tengah dan BPN Kota Palu. Rapat tersebut akan membahas legalitas serta status perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Lembah Palu Nagaya di lokasi objek persoalan.

Sementara itu, Muhammad Hidayat Lamakarate membantah tudingan intimidasi terhadap Warga Pondok Karya. Hidayat menjelaskan bahwa dirinya hadir sebagai pihak yang mendapat kuasa dari PT Intim Anugerah Perkasa untuk membantu proses negosiasi. “Kedudukan saya di dalam penyelesaian masalah lahan di kawasan LIK Kelurahan Tondo adalah sebagai pihak yang diminta bantuan oleh PT Intim. Saya diberi surat kuasa yang isinya membantu menegosiasikan masalah lahan mereka yang ada di lokasi tersebut dengan masyarakat yang ada di sana,” kata Hidayat melalui pesan tertulis pada Selasa malam (22/09).

Hidayat menambahkan bahwa dirinya juga mendapat kewenangan untuk mewakili perusahaan dalam berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah. Ia mengaku telah meminta bantuan camat dan lurah untuk memfasilitasi pertemuan dengan Warga Pondok Karya setelah bertemu Wakil Gubernur Reny Lamadjido dan Satgas PKA.

Dalam pertemuan itu, Hidayat menjelaskan kapasitasnya dan menyampaikan rencana PT Intim untuk kembali memanfaatkan lahan tersebut guna melanjutkan pembangunan perumahan. “Pada pertemuan itu saya menjelaskan tentang kapasitas saya kenapa hadir di antara mereka. Saya sampaikan bahwa saya diminta bantuan oleh PT Intim untuk mengomunikasikan dengan masyarakat yang ada di lokasi tersebut tentang rencana PT Intim yang ingin segera memanfaatkan lahan tersebut untuk kelanjutan pembangunan perumahan mereka yang sudah sekian lama tertunda,” ujarnya.

Hidayat juga membantah bahwa kedatangannya bertujuan memaksa warga meninggalkan lokasi. Menurutnya, PT Intim sebelumnya berencana melakukan pengosongan, namun tertunda setelah adanya surat Gubernur Sulawesi Tengah yang meminta penundaan dan negosiasi. “Kedatangan saya ke lokasi tersebut justru untuk menjalankan apa yang diinginkan oleh Bapak Gubernur Anwar Hafid yang harus dilakukan oleh perusahaan, yaitu negosiasi bukan intimidasi,” kata Hidayat.

Hidayat mengaku telah menawarkan solusi penyelesaian persoalan, termasuk kompensasi dari perusahaan. Namun, menurutnya, Warga Pondok Karya menolak tawaran tersebut dan menyatakan tetap ingin menempati lokasi. “Saya mengajak warga Pondok Karya, mari kita bicarakan apa solusi yang terbaik untuk menyelesaikan masalah ini. Saya sampaikan bahwa perusahaan ingin menawarkan kompensasi kepada mereka untuk bisa pindah dari tempat tersebut,” ujarnya.

Setelah warga menyatakan tidak bersedia bernegosiasi, Hidayat menganggap tugasnya sebagai pihak yang diberi kuasa untuk negosiasi telah selesai. “Kalau itu yang menjadi keinginan kalian berarti tidak ada lagi yang bisa kita komunikasikan. Maka tugas saya selaku kuasa perusahaan untuk melakukan negosiasi sudah selesai dan selanjutnya urusannya saya kembalikan ke perusahaan dan kuasa hukum perusahaan tersebut untuk mengambil langkah-langkah lainnya,” katanya.

Hidayat kembali menegaskan bahwa tudingan intimidasi terhadap Warga Pondok Karya adalah fitnah. “Kalau ada yang bilang saya mengintimidasi dan memaksa mereka untuk keluar dari lokasi tersebut jelas itu fitnah. Saya justru datang untuk mau membantu mereka guna mencarikan solusi yang terbaik untuk penyelesaian masalah mereka,” tutupnya.