PALU, NARASITA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) serius mengkaji usulan Raperda Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual. Pembahasan awal ini berlangsung di Ruang Baruga, Lantai 3 Sekretariat DPRD Sulawesi Tengah pada Kamis, 10/09/2026.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Pimpinan Bapemperda DPRD Sulteng, Abdul Rahman, tersebut bertujuan untuk menyaring masukan dan pandangan terkait urgensi Raperda Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko. Hadir dalam pembahasan ini antara lain Sekretaris Komisi IV Hj. Wiwik Jumiatul Rofi’ah, Biro Hukum, tenaga ahli Bapemperda dan Komisi IV, serta jajaran Sekretariat DPRD Sulteng.

Biro Hukum menyatakan dukungan penuh terhadap usulan Raperda Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko ini. Mereka juga mengusulkan keterlibatan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam proses penyusunan regulasi tersebut.

Keterlibatan Satpol PP dinilai krusial untuk memberikan perspektif mengenai aspek pelaksanaan dan penegakan peraturan daerah di lapangan. Ini akan memastikan bahwa Raperda Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko dapat diterapkan secara efektif.

Setelah melalui diskusi mendalam, Bapemperda bersama Komisi IV kemudian menindaklanjuti usulan tersebut. Langkah ini merupakan bagian dari tahapan awal penyusunan program pembentukan peraturan daerah.

DPRD Sulawesi Tengah akhirnya menyetujui usulan Raperda Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko untuk dibahas lebih lanjut. Regulasi penting ini direncanakan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2027.

Pembahasan Raperda selanjutnya akan mencakup aspek hukum, pertimbangan praktis di lapangan, dan kebutuhan riil masyarakat di Sulawesi Tengah. Tujuan utamanya adalah menciptakan payung hukum yang kuat untuk mencegah perilaku seksual berisiko dan penyimpangan seksual.