PALU, NARASITA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) mencatat 444 Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahap operasi produksi. Jumlah Izin Tambang Sulteng yang signifikan ini menunjukkan potensi ekonomi daerah namun juga menekankan pentingnya pengelolaan pertambangan yang bertanggung jawab demi manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.
Wakil Gubernur Sulteng, Reny Lamadjido, menjelaskan rincian dari 444 Izin Tambang Sulteng tersebut. Sebanyak 151 izin merupakan tambang mineral logam, sedangkan 293 izin lainnya adalah Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Menurut Reny Lamadjido, besarnya jumlah Izin Tambang Sulteng ini mengindikasikan potensi ekonomi yang besar bagi Sulawesi Tengah. Namun, potensi ini harus diimbangi dengan tanggung jawab pemerintah dan pelaku usaha untuk memastikan aktivitas pertambangan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan daerah.
“Keberhasilan pertambangan tidak cukup diukur dari besarnya produksi atau investasi, tetapi manfaat yang dirasakan masyarakat dan kemampuan memastikan sumber daya tetap memberikan manfaat bagi generasi mendatang,” kata Reny Lamadjido saat membuka Jambore Pertambangan Sulteng di Kota Palu, Selasa, 22 September 2026.
Reny Lamadjido menekankan bahwa pengelolaan Izin Tambang Sulteng harus bergeser paradigma. Dari sekadar mengambil sumber daya alam, kegiatan pertambangan harus bertransformasi menjadi aktivitas yang menciptakan nilai jangka panjang bagi seluruh elemen masyarakat.
Selain itu, aspek keselamatan kerja juga menjadi prioritas utama. “Keselamatan kerja juga tidak boleh dikompromikan demi mengejar target produksi,” ujarnya.
Reny Lamadjido meminta kepada para Kepala Teknik Tambang (KTT) untuk secara aktif membangun budaya keselamatan. Budaya ini mencakup kepatuhan terhadap regulasi, profesionalisme dalam bekerja, dan komitmen terhadap keberlanjutan di lingkungan kerja Izin Tambang Sulteng.
“Tidak ada target produksi yang sebanding dengan satu nyawa manusia,” tuturnya, menegaskan pentingnya perlindungan terhadap pekerja.
Pemprov Sulteng berupaya menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi, investasi, hilirisasi, dan penciptaan lapangan kerja. Semua ini harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan serta pemerataan manfaat pembangunan yang dihasilkan oleh keberadaan Izin Tambang Sulteng.
Reny Lamadjido berharap Jambore Pertambangan Sulteng 2026 dapat menjadi forum komunikasi dan kolaborasi yang efektif. Forum ini melibatkan pemerintah, perusahaan, masyarakat, akademisi, tenaga profesional, organisasi profesi, serta generasi muda untuk membahas pengelolaan Izin Tambang Sulteng yang lebih baik.
“Tambang boleh selesai, sumber daya boleh berkurang, tetapi manfaat pembangunan harus terus hidup, masyarakat semakin sejahtera dan lingkungan tetap terjaga,” jelasnya, merangkum visi jangka panjang Pemprov Sulteng terkait sektor pertambangan.





