SIGI, NARASITA — Desa Loru dan Desa Ngatabaru, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, resmi mengesahkan Dokumen Pengelolaan Sampah Berbasis Desa, Jumat (25/9/2026).
Pengesahan yang berlangsung di Balai Pertemuan Desa Loru tersebut menjadi langkah kedua desa dalam memperkuat pengelolaan sampah berbasis masyarakat sekaligus mendorong sampah menjadi bagian dari kegiatan ekonomi sirkular.
Dokumen itu mengatur pengelolaan sampah mulai dari sumber, terutama rumah tangga, hingga pengelolaan melalui kelembagaan Bank Sampah dan pengolahan sampah organik menjadi kompos yang dapat dimanfaatkan secara ekonomi.
Kegiatan tersebut difasilitasi Perkumpulan Relawan untuk Orang dan Alam (ROA) dengan dukungan Yayasan KEHATI melalui program SOLUSI Darat dan Laut Lestari.
Hadir dalam kegiatan itu Pemerintah Desa Loru dan Desa Ngatabaru, kelompok perempuan, nasabah dan pengelola Bank Sampah, pemuda, serta mahasiswa yang sedang melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN).
Kepala Desa Loru Agus Prianto mengatakan, pengesahan dokumen tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi menjadi bentuk komitmen pemerintah desa untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang jelas dan berkelanjutan.
“Selama ini sampah jadi masalah. Dengan dokumen ini, kita punya aturan main yang jelas. Siapa memilah, siapa mengangkut, siapa mengolah,” kata Agus.
Menurut dia, pengelolaan sampah yang terorganisasi diharapkan tidak hanya membuat lingkungan Desa Loru lebih bersih, tetapi juga menghasilkan manfaat ekonomi, termasuk melalui produksi kompos yang dapat dimanfaatkan petani.
Desa Loru, kata Agus, juga telah memiliki kelompok Bank Sampah dengan puluhan nasabah. Ke depan, masyarakat dapat menabung sampah organik maupun anorganik melalui kelembagaan tersebut.
Sampah organik selanjutnya dapat diolah menjadi kompos untuk mendukung kebun demplot pekarangan kelompok yang berada di sejumlah RT.
Perwakilan ROA, Artati Bingge, mengapresiasi keterlibatan Pemerintah Desa Loru dan Ngatabaru dalam proses penyusunan hingga pengesahan dokumen tersebut.
Ia berharap kedua desa dapat menjadi contoh pengelolaan sampah berbasis desa bagi wilayah lain di Kabupaten Sigi.
“Dua desa ini dapat menjadi bukti pengelolaan sampah bisa berjalan dengan dukungan dokumen sebagai petunjuk dalam pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir,” ujar Artati.
Menurutnya, keberadaan Bank Sampah dan nasabah yang aktif menjadi bagian penting dari model pengelolaan yang sedang dibangun.
“Ini model yang akan dijalankan dan kelak dapat diimplementasikan bahkan direplikasi ke desa-desa lainnya,” lanjutnya.
Dalam kegiatan tersebut, Desa Loru juga menyerahkan bantuan komposter kepada nasabah Bank Sampah yang dinilai aktif.
Bantuan tersebut diharapkan mendorong masyarakat mengolah sampah organik langsung dari rumah sehingga volume sampah yang dibuang dapat dikurangi.
Salah satu nasabah Bank Sampah Desa Loru, Norma, mengaku terbantu dengan keberadaan Bank Sampah Mavoe Ngata. Ia juga menyampaikan kegembiraannya setelah menerima satu unit komposter.
“Dulu sampah dapur dibuang saja. Sekarang dengan adanya Bank Sampah Mavoe Ngata, saya sudah mulai memilah sampah,” kata Norma.
Ia mengatakan sampah dapur berupa sisa makanan dan sayuran dapat dipilah untuk diolah, sementara sampah plastik dikumpulkan dan ditabung melalui Bank Sampah sehingga memiliki nilai ekonomi.
Pengesahan Dokumen Pengelolaan Sampah Berbasis Desa selanjutnya dapat menjadi salah satu bahan bagi pemerintah desa dalam menyusun Peraturan Desa (Perdes) tentang Pengelolaan Sampah.
Dokumen tersebut juga diharapkan menjadi dasar untuk mengoptimalkan operasional Bank Sampah, termasuk melalui penguatan peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), memperluas jumlah nasabah, serta meningkatkan produksi kompos.
Upaya tersebut menjadi bagian dari penguatan ketahanan desa dalam menghadapi perubahan iklim dan kebencanaan, sekaligus mendorong keterlibatan dan penguatan ekonomi kelompok perempuan di tingkat desa.





