Parlemen

Komisi I DPRD Sulteng Bahas Ranperda Bantuan Hukum, Fokus Perluas Akses Keadilan

Komisi I DPRD Sulteng Bahas Ranperda Bantuan Hukum, Fokus Perluas Akses Keadilan
Foto:Humas DPRD Sulteng

PALU, NARASITA – Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk menyusun naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Bantuan Hukum, Senin (12/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Baruga Lantai III, Gedung B, Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Jalan Dr. Samratulangi Nomor 80, Palu, tersebut menjadi bagian dari tahapan penyusunan landasan ilmiah dan yuridis bagi pembentukan peraturan daerah tentang bantuan hukum.

Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Sulawesi Tengah, Dr. Bartholomeus Tandigala, S.H., CES. Kegiatan ini dihadiri Wakil Ketua dan anggota Komisi I DPRD Sulteng, anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulteng, tenaga ahli Komisi I dan Bapemperda, organisasi perangkat daerah (OPD) serta instansi terkait, dan Sekretariat DPRD Sulteng.

FGD tersebut bertujuan menghimpun masukan, pandangan, dan saran dari berbagai pihak untuk menyempurnakan substansi Ranperda tentang Bantuan Hukum. Pembahasan mencakup aspek hukum, kebutuhan masyarakat, serta kesesuaian rancangan regulasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam memimpin rapat, Bartholomeus Tandigala menekankan pentingnya penyusunan naskah akademik yang komprehensif agar Ranperda tentang Bantuan Hukum memiliki landasan yang kuat dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, regulasi bantuan hukum perlu dirancang dengan memperhatikan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta kesetaraan akses masyarakat untuk memperoleh pendampingan hukum.

Dengan landasan tersebut, peraturan daerah yang disusun diharapkan dapat menjadi acuan bagi penyelenggaraan bantuan hukum sesuai kewenangan pemerintah daerah dan ketentuan hukum yang berlaku.

Komisi I DPRD Sulteng juga mendorong agar setiap masukan yang disampaikan dalam FGD dikaji secara mendalam dan menjadi bahan penyempurnaan naskah akademik. Langkah ini diperlukan untuk memastikan rancangan regulasi memiliki arah kebijakan yang jelas, sistematis, dan dapat diterapkan.

Penyusunan Ranperda tentang Bantuan Hukum merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dalam membentuk produk hukum daerah yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Melalui pembahasan tersebut, DPRD Sulteng berupaya merumuskan landasan kebijakan yang mendukung pemenuhan hak masyarakat atas keadilan, khususnya dalam memperoleh bantuan dan pendampingan hukum.

Pelaksanaan FGD diharapkan dapat menghasilkan naskah akademik yang terarah dan menjadi dasar bagi pembahasan Ranperda pada tahapan selanjutnya.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *