Parlemen

DPRD Palu Soroti Potensi Pajak Sarang Walet dan Kendaraan Plat Luar Daerah

DPRD Palu Soroti Potensi Pajak Sarang Walet dan Kendaraan Plat Luar Daerah
Sekretaris Komisi B DPRD Kota Palu, Nasir Dg. Gani Foto:Kabar Sulteng

PALU, NARASITA – Komisi B DPRD Kota Palu mendorong optimalisasi sejumlah sektor pajak untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada 2027. Hal itu dibahas dalam rapat kerja bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu, Selasa (20/10/2026).

Sekretaris Komisi B DPRD Kota Palu, Nasir Dg. Gani, mengapresiasi langkah dan inovasi Bapenda dalam menindaklanjuti berbagai masukan DPRD, termasuk penataan sektor perparkiran dan penggalian potensi pendapatan daerah lainnya.

“Langkah-langkah yang kami dorong menyangkut perparkiran dan potensi lainnya rupanya sudah dilaksanakan dengan baik. Namun, untuk mencapai target PAD di tahun 2027, kita masih perlu menggenjot potensi-potensi yang ada,” ujar Nasir.

Salah satu sektor yang menjadi perhatian adalah pajak usaha sarang burung walet. Menurut Nasir, potensi usaha tersebut di Kota Palu cukup besar, tetapi pengelolaannya dinilai masih perlu dioptimalkan, terutama terkait distribusi hasil usaha ke luar daerah hingga pasar mancanegara.

Komisi B juga menyoroti kendaraan bernomor polisi luar daerah yang beroperasi di Kota Palu. DPRD mendorong koordinasi Bapenda dengan instansi terkait untuk menelusuri potensi penerimaan daerah dari kendaraan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, optimalisasi pajak parkir turut menjadi pembahasan, termasuk kewajiban pajak bagi hotel dan ritel modern yang menyediakan lahan parkir sendiri.

Dalam upaya meningkatkan PAD, Nasir menekankan pentingnya pendekatan yang humanis agar kebijakan perpajakan tidak memberatkan masyarakat.

Salah satu usulan yang dibahas adalah penjaringan wajib pajak yang memiliki tunggakan melalui layanan atau pos di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Skema ini diharapkan dapat membantu petugas melakukan pendataan sekaligus memberikan edukasi kepada wajib pajak, tanpa langsung melakukan penindakan di tempat.

Nasir juga menyampaikan bahwa terdapat sejumlah opsi untuk membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban pajaknya, seperti pembayaran secara angsuran, termasuk untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta program pengurangan denda dan pokok pajak.

“ Kita tidak ingin masyarakat diberatkan. Oleh karena itu, Bapenda memberikan fleksibilitas, seperti opsi mengangsur tunggakan pajak, termasuk PBB, hingga program pengurangan denda dan pokok pajak,” jelasnya.

Program pengurangan denda pajak tersebut, lanjut Nasir, direncanakan berlanjut hingga akhir 2026.

Melalui optimalisasi berbagai sektor pajak dan peningkatan kepatuhan wajib pajak, DPRD Kota Palu berharap target PAD pada 2027 dapat tercapai tanpa mengabaikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *