Hukum

Karhutla Morowali Utara, Warga Lemboroma Ditetapkan Tersangka Bakar Lahan

Polres Morowali Utara menetapkan AM sebagai tersangka karhutla di Desa Lemboroma setelah 15 hektare kebun warga terbakar akibat aktivitas buka lahan.

Karhutla Morowali Utara
Foto:Humas Polres Morut

MOROWALI UTARA, NARASITA – Kepolisian Resor Morowali Utara, Kepolisian Negara Republik Indonesia, menetapkan seorang warga berinisial AM sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan yang menghanguskan sekitar 15 hektare kebun di Desa Lemboroma, Kecamatan Lembo, pada 20/10/2026. Peristiwa karhutla Morowali Utara tersebut memicu kerugian materiil bagi sejumlah warga setempat setelah api merambat akibat tiupan angin kencang saat tersangka membersihkan lahan miliknya.

Untuk tahap penanganannya sudah sampai pada tahap penyidikan dan untuk pelaku pembakaran sudah ditetapkan satu orang sebagai tersangka, karena berdasarkan hasil bukti-bukti dan keterangan saksi yang sudah kami kumpulkan di TKP, ujar Kepala Kepolisian Resor Morowali Utara AKBP Junaidy Anthonius Weken saat konferensi pers di Mapolres pada 27/10/2026.

Kasus karhutla Morowali Utara ini bermula ketika tersangka menebang pohon serta mengumpulkan ranting dan kayu kering menjadi satu tumpukan di kebun pribadinya. Tersangka sempat membuat jalur pembatas selebar sekitar 3 meter di sekeliling lahan untuk mencegah api merambat sebelum membakar tumpukan kayu tersebut menggunakan korek gas.

Modus operandinya pelaku hendak membersihkan lahannya namun yang bersangkutan membersihkan lahan dengan cara membakar dengan menggunakan korek gas, dikumpul menjadi satu tumpukan ranting-ranting maupun pohon-pohon yang kering dan kemudian di bakar, jelas AKBP Junaidy Anthonius Weken.

Setelah tumpukan kayu terbakar, angin tiba-tiba bertiup kencang sehingga api membesar dan menjalar ke bagian lahan lain dalam insiden karhutla Morowali Utara tersebut. Tersangka tidak dapat berbuat banyak untuk memadamkan api karena lokasi kejadian berada sekitar 2 kilometer dari permukiman warga dan tidak ada sinyal komunikasi seluler pada saat itu.

Setelah tumpukan kayu tersebut terbakar, tiba-tiba angin bertiup sehingga api menjalar ke bagian lain hingga akhirnya mengakibatkan terjadinya kebakaran hutan. Tersangka tidak dapat lagi memadamkan api tersebut karena api sudah semakin membesar, tambah AKBP Junaidy Anthonius Weken.

Satu jam kemudian setelah sinyal kembali tersedia, tersangka menghubungi Kepala Desa dan seorang anggota Polri untuk meminta bantuan pemadam kebakaran. Tim Resmob Elang Tokala Polres Morowali Utara yang mendatangi TKP kemudian mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa korek gas, tangki penyemprot, botol plastik, serta kayu dan pohon sawit yang terbakar.

Akibat karhutla Morowali Utara ini, sejumlah warga menderita kerugian materiil signifikan, termasuk kerusakan puluhan pohon kelapa sawit dan karet produktif dengan estimasi kerugian mencapai puluhan juta rupiah. Tersangka AM kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp10.000.000.000.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *