Narasita.com- Palu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menggelar sosialisasi peraturan kampanye dan dana kampanye pada Sabtu, 12 Oktober 2024, bertempat di Swiss-Bell Hotel Palu.
Acara ini membahas dua peraturan utama, yakni Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan dan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu.
Ketua KPU Kota Palu, Idrus,menyatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk merefresh pemahaman seluruh pihak terkait dengan peraturan yang telah diterbitkan.
Idrus menekankan pentingnya pemahaman mengenai aturan pelaksanaan kampanye agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye pemilihan kepala daerah sangat penting untuk dipahami oleh para peserta pemilu, agar proses kampanye dapat berjalan sesuai aturan dan menjaga kondusivitas di tengah masyarakat,” ujar Idrus.
Selain itu, Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang dana kampanye juga menjadi salah satu fokus utama dalam sosialisasi ini. Aturan tersebut mengatur penggunaan dana kampanye oleh pasangan calon, baik untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, maupun wali kota dan wakil wali kota.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk perwakilan partai politik, tim sukses, serta pengawas pemilu. Kehadiran mereka diharapkan dapat membantu menyebarluaskan informasi terkait peraturan KPU ini kepada masyarakat luas.
Sosialisasi ini dilanjutkan dengan sesi materi, di mana Anggota KPU Kota Palu, Iskandar Lembah, menyampaikan materi terkait Kebijakan Kampanye Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.
Dengan sosialisasi ini, KPU Kota Palu berharap seluruh pihak yang terlibat dapat memahami dan menerapkan peraturan-peraturan tersebut demi kesuksesan Pemilihan Kepala Daerah 2024.